Laksanakan Syariat Islam, Aceh Patroli Pembatasan Jam Malam
“Pengusaha juga harus memantau dan menganjurkan mereka pulang. Jika imbauan ini tidak dilaksanakan, nanti kita naikkan lagi tensinya, dan kita ambil tindakan tindakan tegas," kata Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, kebijakan tersbeut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan untuk mencegah pelanggaran syariat islam.
"Semua ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Kita terus memantau semua tempat keramaian, sehingga pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa kita tekan," pungkasnya.
Sementara poin lain dalam SE yang mendapat sorotan adalah klausul soal batasan laki-laki dan perempuan. SE melarang berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan.
Tujuan penerbitan SE salah satunya untuk mempersiapkan generasi emas Aceh di 2045 nanti. Pemda Aceh menginginkan anak muda di daerahnya tak cuma punya bekal inteligen saja dalam menghadapi persaingan global, tapi juga memiliki bekal agama yang kuat.
“Agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami," lanjutnya. Sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, penting bagi Aceh mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah. Aceh harus berbeda,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.