Atasi Polusi, BPTJ Usul Hari Tanpa Kendaraan Pribadi ke Tempat Kerja

Tia Dwitiani Komalasari
6 September 2023, 14:30
Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyebab polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) antara
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyebab polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) antara lain berasal dari asap kendaraan bermotor sebesar 44 persen dan 34 persen dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

BPTJ mengusulkan agar kebijakan ganjil genap juga diikuti oleh daerah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kebijakan Ganjil-Genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu, selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing..

Khusus untuk DKI Jakarta disarankan sebagai berikut :

a. Perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah);

b. Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu atau khusus jalan protokol).

Marojahan mengatakan, Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di wilayahnya. 

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...