Atasi Polusi, BPTJ Usul Hari Tanpa Kendaraan Pribadi ke Tempat Kerja
BPTJ mengusulkan agar kebijakan ganjil genap juga diikuti oleh daerah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kebijakan Ganjil-Genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu, selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing..
Khusus untuk DKI Jakarta disarankan sebagai berikut :
a. Perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah);
b. Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu atau khusus jalan protokol).
Marojahan mengatakan, Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di wilayahnya.