Pemerintah dan DPR Godok Perppu Pilkada, Percepat Waktu Pemilihan

Ira Guslina Sufa
21 September 2023, 08:22
DPR dan Mendagri
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Efektivitas Pemerintah Daerah

Pada awal rapat, Tito menyampaikan bahwa alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025. Menurut Tito pada saat itu akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal 1 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada 2024.

Menurut Tito sepanjang 2022 terdapat 101 daerah dan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh penjabat kepala daerah. Ia menilai pemilihan adanya kepala daerah definitif akan membuat pemerintahan berjalan lebih efektif dibanding pejabat pelaksana. 

“Ini merupakan konsekuensi; dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," ujar Tito. 

Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi irisan tahapan dengan antara Pemilu 2024.

"Dengan singkatnya masa kampanye, dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan," kata Tito. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...