Komnas HAM Minta Menteri ATR BPN Tak Beri Hak Kelola Lahan di Rempang

Nur Hana Putri Nabila
23 September 2023, 10:38
Rempang
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Seorang pengunjuk rasa membawa poster tuntutan dalam Aksi Bela Rempang di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Menurut dia, kebijakan negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa yang merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bersikukuh tidak bisa memindahkan Pabrik Xinyi International investment ke lokasi lain sebab telah terikat MoU dan perjanjian kerja sama dengan PT MEG.

Hasil temuan Komnas HAM menyebutkan BP Batam akan tetap melaksanakan proses relokasi masyarakat Pulau Rempang, termasuk 16 Kampung Melayu Tua sesuai jadwal. Terutama terhadap tiga Kampung Melayu Tua, yakni Kampung Sembulang Hulu, Kampung Sembulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah. Wilayah ini menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

BP Batam juga telah mengultimatum warga di Kampung Melayu Tua untuk segera meninggalkan pemukiman sebelum 28 September mendatang.

“Sudah jelas 28 September harus pergi, alasannya kalau tidak segera hengkang maka investor dari Cina tersebut akan melirik negara lain dan akan memindahkan pabriknya ke negara tetangga,” ucap Elvina. 

Putu Elvina menjelaskan, BP Batam telah merencanakan relokasi warga terdampak ke tempat baru sekitar 5 km dari pemukiman yang saat ini ditempati warga. Namun, warga Rempang tak ingin pindah dari kampung halamannya. Tak hanya itu, masyarakat juga tidak pernah menandatangani persetujuan relokasi dan tidak hadir dalam dalam sosialisasi tersebut. 

Melansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan kasus di Rempang itu bukan penggusuran, tetapi pengosongan lahan, karena hak atas tanah itu telah diberikan oleh negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...