5 Poin Pertimbangan MK Tolak Gugatan Buruh Soal UU Cipta Kerja

Ira Guslina Sufa
2 Oktober 2023, 17:40
Buruh membawa poster saat aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023). CIpta kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh membawa poster saat aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Prosedur pengesahan perppu cipta kerja berbeda 

Lebih lanjut hakim MK lainnya Daniel Yusmic Pancastaki Foekh  mengatakan pembentukan Perppu sederajat dalam pembentukan Undang-undang. Pasal 71 Undang Undang nomor 12 tahun 2011 menyebutkan bahwa penetapan perppu menjadi Undang-Undang hanya terdiri dari tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan dan berbeda dengan pengesahan Undang-undang biasa. Hal lain yang berbeda yaitu unsur kemendesakan yang ada di dalamnya. 

Pasal 22 UUD 1945 menitikberatkan persetujuan DPR sedangkan pasal 52 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2011 mengenai proses pembentukan menjadi Undang-undang menggunakan frasa masa sidang berikut sebagai tenggang waktu. Yang dimaksud masa sidang berikut adalah masa sidang berikut setelah UU ditetapkan. 

Hal itu menurut Mahkamah harus dimaknai sebagai batas waktu maksimal bagi presiden untuk mengajukan Undang-undang. Sedangkan tafsir masa sidang dalam persetujuan mengacu pada Putusan Mahkamah Nomor 43.PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada sidang terbuka pada 28 Oktober 2021 

Maka dalam hal jangka waktu adalah pada bagian pengambilan keputusan pada masa sidang berikutnya. Meski begitu ia mengatakan jangka waktu pengajuan adalah pada masa sidang setelah perpu ditetapkan sampai masa persetujuan dalam masa sidang yang berjalan. Karena dalam putusan aquo tidak dibedakan jangka waktu antara masa waktu pengajuan dan pengesahan Perppu. 

Tidak ada unsur membuang waktu 

Perppu 2 tahun 2022 disahkan pada 30 Desember 2022. Pada 9 januari 2023 presiden menyerahkan surat kepada DPR bertepatan dengan berakhirnya masa sidang II DPR. Pada 14 februari 2023 bertepatan dengan masa sidang 3 sampai 13 Maret 2023 DPR membahas perppu yang diajukan pemerintah. Untuk menindaklanjuti surat badan legislasi mulai melakukan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD untuk pengambilan keputusan. 

Pada 15 Februari diambil keputusan tingkat 1 untuk membawa perppu ke paripurna. Pada putusan tingkat 1 itu 7 fraksi menerima dan 2 fraksi menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja yaitu Demokrat dan PKS. 

Selanjutnya pada 21 Maret pada masa sidang IV DPR diadakan paripurna dan isinya adalah mengesahkan Perppu menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-undang tentang Perppu diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2023. 

Menurut Daniel kronologi pengesahan Perppu menjadi Undang-undang ini kemudian menjadi dalil penggugat bahwa pembahasan telah diputuskan melebihi waktu yang ditetapkan yaitu pada masa sidang berikutnya. Namun mahkamah menilai situasi dalam penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang berbeda dengan perppu lain lantaran mengandung muatan yang sangat banyak. Selain itu Mahkamah menilai tidak ada upaya DPR maupun pemerintah untuk membuang-buang waktu untuk mengesahkan Perppu menjadi Undang-undang. 

“Dalam batas penalaran yang wajar mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan proses pembahasan sampai dengan persetujuan yang telah dilakukan DPR sebagaimana fakta hukum secara kronologi dan proses pembentukan UU 6/2023,” ujar Daniel. 

Penuhi unsur kegentingan

Dalam putusannya mahkamah menilai gugatan penggugat yang menyebut proses pengesahan RUU sudah menyalahi ketentuan tidak tepat. Di sisi lain, dalam putusan yang dibacakan hakim M Guntur Hamzah, Mahkamah menilai penetapan perppu harus didasarkan pada kepentingan nasional dan berdampak luas pada masyarakat. 

Mahkamah menilai bahwa penetapan Perppu oleh presiden merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk menghadapi situasi yang terjadi. Kedudukan perpu sederajat dengan Undang-Undang. Karena itu Guntur menyebut mahkamah menilai dalil yang diajukan gugatan pemohon bahwa pengajuan perppu bertentangan dengan keputusan MK yang mensyaratkan pembahasan UU Cipta Kerja di DPR tidak berdasar. 

Bentuk partisipasi masyarakat berbeda

Di sisi lain Guntur mengatakan penggunaan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pengesahan Perppu berbeda dengan pembahasan suatu Undang-undang. Mahkamah menilai pelibatan masyarakat dapat dilakukan kewajiban bagi DPR untuk menyampaikan kepada publik mengenai capaian pembahasan perppu. 

Namun ia mengatakan pelibatan masyarakat berbeda dengan penyusunan Undang-undang biasa dikarenakan Perppu dibuat oleh presiden dengan berbagai pertimbangan. Selain itu pertimbangan waktu dalam pengesahan perppu menjadi undang-undang berbeda dengan pengesahan Undang-Undang biasa. 


Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...