4 Poin dalam UU ASN yang Disahkan DPR, Atur Kenaikan dan Pemberhentian

Nur Hana Putri Nabila
4 Oktober 2023, 07:32
ASN
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Pegawai honorer se-Provinsi Banten dan Forum non-ASN Provinsi Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung Selasa (3/10) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut, hal ini perlu dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan mensejahterakan masyarakat. 

Pengesahan UU Aparatur Sipil Negara disahkan dengan suara bulat. Meski begitu terdapat sejumlah catatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dalam catatannya PKS meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Pengangkatan itu dilakukan berdasarkan mekanisme CPNS maupun PPPK dengan kriteria rekrutmen atau seleksi jalur tertentu.

Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap sistem kerja PPPK paruh waktu dengan syarat bahwa hak penghargaan dan kesejahteraan bagi pekerja PPPK paruh waktu tak berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Selain itu, hal tersebut juga harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang mereka emban. 

Dalam penjelasannya Ahmad Doli menuturkan pembahasan UU ASN yang baru disahkan ini butuh waktu yang sangat panjang yaitu kurang lebih dua tahun sembilan bulan. Ia berharap UU ASN dapat menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, hingga indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.  

”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” tutur Doli usai pengesahan UU ASN. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer). Ia menyebut saat ini jumlah tenaga honorer sudah mencapai 2,3 juta orang yang mayoritas berada di instansi daerah. 

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Ia juga menuturkan usai disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perluasan ini diharapkan dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. 

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar Anas.

Lalu apa saja poin yang diatur dalam RUU ASN yang disahkan DPR? 

ASN Boleh Jadi Pejabat Publik

Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan menjadi pejabat Negara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) ASN Bab 8 Pasal yang mengatur tentang Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota tertuang dalam Pasal 56 hingga Pasal 60.

“Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara,” demikian bunyi dari Pasal 57.

Berdasarkan Pasal 59, pejabat ASN dari PNS dapat menduduki sebagai menteri atau jabatan setingkat menteri, Hakim Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Komisioner Komisi Yudisial, komisioner Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pejabat Negara lainnya. Namun, berdasarkan pasal tersebut juga tertulis bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

Sementara itu, pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi pejabat hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.

Pemberhentian ASN

Berdasarkan draft RUU ASN versi 25 September 2023, peraturan mengenai pemberhentian ASN tercantum dalam Pasal 52 hingga Pasal 54. Di dalam Pasal 52 diatur bahwa pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis, yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pasal 52

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...