BPK Temukan Penyalahgunaan Dana Bantuan Partai Politik di Daerah

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Desember 2023, 06:17
BPK
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) berbincang dengan Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan) saat akan menyerahkan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dana parpol yang bersumber dari APBD tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana parpol oleh DPW, DPD, dan DPC yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ atau 73,0%.

Sementara pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW, DPD, dan DPC yang masuk dalam kategori sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25,9%). Selain itu laporan yang tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0,8%), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0,3%).

Lebih lanjut, BPK juga melakukan pemeriksaan atas 9 laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik nasional pada semester pertama 2023. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan banparpol dari dana APBN tahun 2022 sebesar Rp 126,37 miliar kepada 9 parpol nasional. BPK melaporkan seluruh parpol tersebut telah menyampaikan LPJ penggunaan dana sebesar Rp 126,37 miliar kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN tahun 2022 adalah seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. BPK juga menemukan seluruh DPP telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. Selain itu seluruh DPP parpol yang menggunakan banparpol telah sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku, yaitu untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

"Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol yang bersumber dari APBN tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 9 DPP atau 100% telah sesuai dengan kriteria," tulis BPK.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...