Kaleidoskop 2023: Drama Cawapres hingga Pecah Kongsi Jokowi - Megawati

Amelia Yesidora
30 Desember 2023, 06:23
Kaleidoskop 2023
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Petugas mengenakan kostum maskot pemilu saat Kirab Pemilu di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023).

Pertama, anaknya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Padahal sulung Jokowi ini adalah kader PDIP saat maju sebagai wali kota Surakarta. Gibran pun harus melawan calon yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kedua, putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia dan diangkat menjadi ketua umum. Partai berlogo bunga ini sudah menyatakan dukungan pada Prabowo-Gibran. 

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Pada Kamis 15 Juni, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan soal sistem pemilu, apakah terbuka, tertutup, atau ada pilihan lain. Awalnya ada enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka dan ingin MK mengembalikannya ke sistem proporsional tertutup. Gugatan ini dilayangkan pada 14 November 2022.

Setelah membahas selama setengah tahun, akhirnya MK menolak permohonan enam orang tersebut. Sistem pemilu tetap di proporsional terbuka. 

Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem yang diterapkan dari 2004 saat rakyat bisa memilih langsung calon legislatif di daerahnya. Nantinya wakil rakyat ini ditawarkan oleh partai. Cara ini memungkinkan wakil rakyat dipilih berdasarkan suara paling banyak. 

Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional tertutup. Pada sistem proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih partai saja bukan kandidat secara langsung. Oleh karena itu, hanya elite partai yang menentukan calon dari partai tersebut untuk bertugas di parlemen.

Putusan MK Soal Batas Usia

Sepanjang 2023, mendekati dimulainya tahapan pemilu muncul sejumlah keinginan untuk mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Banyak gugatan masuk ke MK untuk mengubah syarat. 

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Senin (16/10). Dari enam perkara, hanya satu yang dikabulkan sebagian: batas umur. Ini termaktub dalam perkara nomor 90, yakni batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Dua perkara lain tidak dapat diterima dan tiga lainnya ditolak.

Pada perkara nomor 90, mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017 soal syarat usia capres dan cawapres. Dalam gugatannya pemohon menilai syarat usia capres dan cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK mengubahnya jadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, orang yang belum berusia 40 tahun bisa maju jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Terbentuk Tiga Paslon

Pasangan pertama yang mengumumkan calon presiden dan wakil presidennya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka mendeklarasikan pasangan ini pada Sabtu (2/9) di Hotel Majapahit, Surabaya. 

Pencalonan ini tidak lepas dari isu Partai Demokrat yang ‘ditendang’ dari koalisi. Awalnya, Koalisi Perubahan dan Persatuan ini terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS. mereka sepakat Anies yang memilih calon presiden sesuai dengan kesepakatan partai pengusung. 

Nama Agus Harimurti Yudhoyono dari Demokrat yang dikabarkan bakal menjadi pendamping Anies justru tidak muncul. Akhirnya partai berlambang bintang Mercy itu menarik dukungan pada Anies Baswedan dan berlabuh ke gerbong Prabowo-Gibran.

PDIP mengumumkan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 18 Oktober 2023. Sempat ada pertanyaan terkait sikap politik PDIP terhadap pemerintahan Joko Widodo, namun hal ini dijawab Ketua DPP PDIP Puan Maharani dengan pembantahan. 

"Enggak ada pecah kongsi, sama sekali. Semuanya baik baik saja. Kami saling menghormati, saling menghargai,” katanya pada wartawan, Rabu (18/10).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pimpinan PDIP melaporkan kepada Megawati terkait dinamika politik terkini, khususnya setelah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Paslon terakhir yang mendeklarasikan diri adalah Prabowo-Gibran pada Minggu (22/10). Pencalonan ini usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan yang dikabulkan adalah mereka yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju

Selain itu MK juga menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dalam pasal 168 huruf q dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...