Masuk Kerja saat Pencoblosan Pemilu 2024 Berhak Terima Uang Lembur

Image title
8 Februari 2024, 07:00
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz
Ilustrasi, sejumlah warga mengikuti simulasi pemungutan suara di TPS Kelurahan Nambo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (24/1/2024).

Namun, pelaku usaha atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja untuk kerja di hari libur resmi tersebut, wajib membayar upah kerja lembur.

UU Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans 233/2003 tidak menyebutkan mengenai kelonggaran untuk perusahaan yang memperkerjakan karyawan saat hari libur resmi. Dalam hal ini kelonggaran mengganti upah lembur dengan insentif atau menggeser hari libur.

Simulasi pemilu serentak 2024
Simulasi pemilu serentak 2024 (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.)

Mengutip Hukum Online, apabila manajemen perusahaan menggeser hari libur resmi ke hari lain untuk memperpanjang hari istirahat mingguan, dan menghilangkan hak atas upah kerja lembur. Maka penghilangan hak atas upah kerja lembur tersebut, bertentangan dengan hukum.

Pasalnya, menggeser hari libur tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar upah lembur, sebagaimana yang diamanatkan dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia.

Hal ini dikarenakan menggeser hari libur tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah kerja lembur.

Jika pekerja tetap masuk di hari libur resmi, karena sifat pekerjaannya tidak dapat dihentikan, namun tidak mendapatkan upah lembur. Maka, perusahaan akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 187 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Sanksinya, adalah pengenaan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta, dan paling banyak Rp 100 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...