27 Petugas KPPS Pemilu 2024 Meninggal, Terbanyak karena Sakit Jantung

Tia Dwitiani Komalasari
17 Februari 2024, 08:56
Warga menggotong jenazah Joko Budiono (51) untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024). Joko Budiono (51) yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Warga menggotong jenazah Joko Budiono (51) untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024). Joko Budiono (51) yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya tersebut meninggal dunia usai dirawat karena sakit di RSUD Dr Soetomo yang sebelumnya sempat tak sadarkan diri saat bertugas di TPS 42 di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (14/2/2024).

"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan," ujarnya.

Menerima Santunan

Dilansir dari laman KPU, pemerintah juga menyiapkan uang santunan kecelakaan kerja bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS, dengan rincian:

  • Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS; 
  2. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, Daftar Pemilih Tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; 
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan 
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengumumkan besaran upah untuk KPPS Pemilu 2024. Ketua KPPS akan mendapat upah Rp1,2 juta, sedangkan upah anggotanya Rp1,1 juta.

 

Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat dari Pemilu 2019. Ketika itu upah ketua KPPS Rp550 ribu dan anggotanya Rp500 ribu. Adapun petugas KPPS akan bekerja selama satu bulan, mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

"Kami usulkan kepada Kemenkeu supaya ada penambahan honor sesuai dengan beban kerja," kata Hasyim dalam keterangannya, dilansir dari Katadata, Kamis (21/12).

 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...