Jaksa: Uang Gratifikasi yang Diterima Syahrul Limpo Mengalir ke Nasdem

Ira Guslina Sufa
28 Februari 2024, 15:59
Syahrul Limpo Nasdem
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Masmudi menjelaskan pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan Syahrul Limpo dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan,  pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi Syahrul maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. 

 "Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Masmudi.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Masmudi mengatakan bahwa Syahrul Limpo menyampaikan bahwa jabatan bawahannya dalam bahaya seperti dipindahtugaskan, atau diberhentikan. Syahrul juga disebut meminta bawahannya untuk untuk mundur dari jabatan bila tak mau bekerja sama. 

Syahrul Limpo Minta Penangguhan Penahanan 

Sementara itu Syahrul Limpo meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena memiliki masalah pada paru-parunya. Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan mengatakan Syahrul Yasin membutuhkan udara terbuka.

Selama ini, kata dia, Syahrul selalu melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta setiap satu minggu sekali. Saat ditemui usai sidang, politikus partai Nasdem itu mengaku mengidap sakit paru-paru. Kendati demikian, dirinya menegaskan akan mengikuti semua proses hukum yang ada dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," kata Syahrul.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menyebutkan pihaknya akan mempelajari dan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengabulkan permintaan itu. Adapun Syahrul tidak memberi tanggapan atas dakwaan jaksa. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...