Top News: Sejarah THR di Indonesia, Profil Komisaris Baru PLN

Aryo Widhy Wicaksono
21 Maret 2024, 05:45
Ilustrasi PNS
Kemenpan rb
Ilustrasi PNS

3. Respons Patrick Walujo usai Alibaba Jual Miliaran Lembar Saham GOTO

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal pemegang saham terbesarnya yaitu entitas Alibaba Group, Taobao China Holding Limited yang sempat melepas saham perusahaan teknologi ini.

Direktur Utama GoTo Gojek Tokopedia Patrick Walujo mengatakan, perusahaan tidak memiliki kendali mengenai startegi manajemen portofolio pemegang saham perusahaan.

"Memiliki informasi apa pun tentang strategi manajemen portofolio pemegang saham kami. Oleh karena itu, kami tidak dapat memberikan jawaban," kata Patrick dalam earning calls perusahaan, dikutip Rabu (20/3).

Patrick menjelaskan jika perusahaan ini memilih untuk fokus pada hal-hal yang dapat kami kendalikan dan menjalankan bisnis dengan melaksanakan rencana GOTO ke depannya.

"Kami berupaya menciptakan nilai bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan," tuturnya.

4. Mantan Menteri Penerangan Alwi Dahlan Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari dunia akademik Indonesia. Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia yang juga mantan Menteri Penerangan Prof.

Muhammad Alwi Dahlan meninggal dunia pada usia 90 tahun. Kabar wafatnya Alwi dibenarkan oleh koleganya di Fisip UI yakni Prof. Billy Sarwono. Billy mengatakan Alwi akan dimakamkan siang ini.

"Info beliau, setelah Dzuhur dikebumikan di San Diego Hills," kata Billy kepada Katadata.co.id, Selasa (20/3).

Dikutip dari berbagai sumber, Prof Alwi Dahlan lahir di Batu Sangkar, Sumatera Barat pada 15 Mei 1933. Sempat berkuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, ia pindah ke Amerika Serikat dan menyelesaikan studi bidang jurnalistik di American University, Washington DC pada 1961.

5. Gojek dan Grab Tidak Akan Beri THR untuk Driver Ojol

Perusahaan layanan transportasi online atau ride hailing, Gojek dan Grab, menyampaikan tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra ojek online. Grab dan Gojek menilai driver ojol merupakan mitra perusahaan yang tak perlu mendapat THR.

"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo kepada Katadata.co.id, Rabu (20/3).

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan THR 2024 kepada para mitra ojol.

Rubi mengatakan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah kemitraan. Sehingga dia menilai mitra berbeda dengan hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...