DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ Hari Ini, Putuskan Nasib Jakarta

Ira Guslina Sufa
28 Maret 2024, 06:08
DPR
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baleg dan Kemendagri Sepakat Poin Rancangan UU DKJ

Sebelumnya Badan Legislasi dan Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam rapat yang berlangsung pada Senin (18/3) disepakati sejumlah poin seperti proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. 

“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil panja,” ujar ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam sidang pengambilan putusan tingkat I. 

Poin lain yang sudah disepakati seperti tertuang dalam Pasal 10 RUU DKJ menyebutkan Gubernur DKI dipilih oleh rakyat dengan berdasarkan suara terbanyak 50% plus satu. Jika pada putaran pertama belum ada paslon yang mendapatkan suara terbanyak tersebut, maka dilakukanlah putaran kedua.

Dalam rapat kerja tersebut UU DKJ kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf oleh pimpinan dan anggota Baleg mewakili masing-masing Fraksi Partai Politik di DPR. Turut hadir Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Sylviana Murni. 

Dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 Fraksi menolak, yaitu Fraksi PKS. PKS beralasan rancangan beleid itu dibahas tergesa-gesa. Selain itu PKS menjelaskan pembahasan mengenai RUU DKJ belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Menurut PKS partisipasi masyarakat yang bermakna seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...