Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Tersangka, Ini Kata Manajemen
JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari keterangan Sonny, sang sopir bus tersebut mengaku kelelahan sehingga mengantuk sesaat.
Sebagai informasi, PT Jasa Raharja memberikan santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris tujuh korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus Rosalia Indah yang terjadi di KM 370A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah pada Kamis pagi (11/4).
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dikutip dari Antara, Sabtu (13/4).
Ia menuturkan, pihaknya telah menyerahkan santunan tersebut kepada lima orang ahli waris pada Kamis (11/4). Sementara pemberian santunan untuk dua orang ahli waris dari korban lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Dia turut mendoakan kepada para korban luka-luka yang sedang menjalani perawatan agar segera pulih seperti sedia kala. Korban luka-luka tersebut juga mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.