Petani Sawit Berharap Perpres ISPO Perkuat Pelaku Usaha Kecil

Michael Reily
20 September 2018, 17:11
sawit
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Pertama, terkait prinsip perlindungan hutan alam primer, gambut, dan lingkungan; Hak Asasi Manusia (HAM); serta ketelusuran. Kedua, pengawasan independen dalam sertifikasi ISPO yang justru dihilangkan dan berganti menjadi anggota komite.

(Baca : Seluruh Pelaku Usaha Sawit Ditargetkan Bersertifikat ISPO di 2020)

Ketiga, mekanisme pengajuan keluhan dan penyelesaian yang tidak diatur dalam rancangan Perpres. Keempat, tidak ada pengaturan  penegakkan hukum dan penerapan sanksi untuk  pelanggar ISPO.

Terakhir, terbatasnya waktu persiapan aturan pendukung dari kementerian dan lembaga terkait berpotensi menghasilkan regulasi yang tidak berkualitas. “Nantinya, perusahaan besar hanya menggunakan ISPO sebagai alat jualan untuk ekspor,” ujar Sri.

Seperti, dalam dokumen rancangan Perpres ISPO yang menurutnya tidak ada pemantau independen pada Pasal 10 yang mengatur penyelenggara sistem sertifikasi ISPO. Selain itu, Pasal 19 yang mengatur sanksi administratif seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sehingga seharusnya diganti oleh penegakkan hukum dengan pengawasan ketat.

Sebelumnya, Komisi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) menyatakan telah memberikan sertifikat kepada 67 pelaku usaha dan 2 koperasi petani swadaya dengan luas area lahan kelapa sawit sebesar 235.867 hektare hingga Agustus 2018. 

Sedangkan jika dihitung sejak 2011, secara keseluruhan Komisi ISPO telah memberikan sertifikat kepada 413 pelaku usaha dengan luas lahan perkebunan sawit sebesar 2,439 juta hektare.

(Baca : Pengusaha Sawit Kritik Pengirim Surat Terbuka untuk Jokowi & Uni Eropa)

Kepala Sekretariat Komisi ISPO, Aziz Hidayat, menyatakan komisi terus berupaya mempercepat proses  sertifikasi ISPO untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian perusahaan perkebunan untuk industri kelapa sawit berkelanjutan.

“ISPO adalah komitmen nasional untuk perkebunan kelapa sawit dengan tata kelola baik, ramah lingkungan, dan sesuai peraturan," kata Aziz dalam keterangan resmi.

Dia menyebut sertifikasi ISPO  diberikan berdasarkan keputusan tim penilai. Seperti, pada rapat komisi tanggal 26 Juli 2018, dimana terdapat pengajuan sertifikasi untuk sebanyak 100 unit usaha, namun hanya 67 unit usaha yang lulus mendapatkan sertifikat ISPO.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...