Kelebihan Impor, 150 Ribu Ton Garam Tak Terserap Pasar pada 2019
Budi menjelaskan pihaknya dapat mengolah garam rakyat menjadi garam industrri. Namun, perusahaan selama ini memiliki keterbatasan modal kerja. Ia mencontohkan pada 2015 lalu, PT Garam sempat mendapatkan penyertaan modal negara sebesar Rp 300 miliar, tetapi Rp 202 miliar digunakan untuk modal kerja.
“Kalo ada investasi, saya yakin garam rakyat bisa jadi added value. Jadi bukan hanya main di hulu, tapi di hilir juga,” jelasnya.
(Baca: Kemendag Gandeng Gojek untuk Perlancar Distribusi Bahan Pokok)
Selain keterbatasan investasi, menurut dia, regulasi PT Garam yang terbelah di beberapa unit kementerian juga menjadi hambatan bagi perusahaan. Saat ini, PT Garam berada di bawah pengaturan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk permasalahan hulu dan Kementerian Perindustrian untuk masalah hilir. Selain itu, PT Garam juga berada di bawah pengaturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Maritim dan investasi.
Regulasi yang belum harmonis terkait garam pun membuat tak ada aturan terkait harga eceran untuk komoditas ini.