Kepentingan Startup terkait Kemudahan Izin Pekerja Asing dalam Omnibus
Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengatur kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari sisi perizinan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menjelaskan, startup membutuhkan pekerja asing di bagian tertentu.
"Ada kebutuhan (tenaga kerja asing) memang, pada beberapa keahlian yang belum tersedia, dan kehadirannya dibutuhkan," kata Johnny di Jakarta, Rabu (26/2).
Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 kluster, yang salah satunya terkait ketenagakerjaan. Regulasi ini berfokus memudahkan perizinan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
“Jangan sampai, pekerjaan tiga bulan tapi izin hanya dua Minggu. Ini analogi saja," ujarnya. (Baca: Demo RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini 6 Poin Penolakan Buruh)
Namun, ia mengakui ada kekhawatiran dari beberapa kalangan terkait kemudahan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Ia menjelaskan, tenaga kerja asing di startup terbatas pada tahap konstruksi dan perawatan (maintenance) ekosistem.
Setelah ekosistem dibangun, perusahaan rintisan diharapkan lebih banyak mempekerjakan pekerja lokal. (Baca: Diatur di Omnibus Law, Kominfo Akan Bisa Blokir Netflix hingga Spotify)
Selain itu, masuknya pekerja asing ke sektor digital harus dibarengi dengan transfer pengetahuan (transfer of knowledge). Dengan begitu, ada lebih banyak pekerja lokal yang memiliki keahlian atau kemampuan terkait teknologi-teknologi anyar.