Daya Saing Tergerus TikTok Shop, Pelaku UKM Minta Pemerintah Tegas

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
21 September 2023, 15:39
Pedagang Pasar Tanah Abang menuntut pemerintah menutup TikTok Shop lantaran menggerus daya saing mereka. Pasalnya, barang-barang yang dijual di TikTok terlalu murah.
Katadata
Sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang menuntut pemerintah menutup TikTok Shop lantaran menggerus daya saing mereka. Pasalnya, barang-barang yang dijual di TikTok terlalu murah.

Pemerintah juga perlu mengatur untuk menjaga data pribadi masyarakat. Jangan sampai data pribadi masyarakat dianalisis menggunakan big data kemudian berdampak terhadap masuknya produk-produk asing ke Indonesia.

"Kita harus berhitung secara lebih jeli lagi apa manfaat TikTok Shop di Indonesia dan apa mudarat-nya. Kalau dampaknya adalah banyak produk dari luar yang masuk ke Indonesia dan melawan produk UKM kita, ini akan kontraproduktif dengan upaya pengembangan UKM di Indonesia," tutur Heru.

Menurutnya, pemerintah juga perlu membuat aturan tegas untuk setiap layanan yang ditawarkan suatu platform. Artinya, setiap aplikasi harus patuh terhadap beberapa aturan berbeda sesuai regulasi demi mengatur layanan-layanan yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut.

Pemerintah juga perlu membuat batasan-batasan secara lebih jelas, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh platform social commerce. Misalnya, perdagangan lintas batas, aturan perpajakan, dan lain-lain.

"Tujuannya, bagaimana ekonomi digital di Indonesia meningkat. Artinya, harus produk-produk nasional yang dikedepankan. UKM harus didukung, dilindungi, dan diberikan peranan yang besar," ucap Heru.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menjelaskan, pemerintah hendak memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce di dalam platform terpisah.

"TikTok sendiri di Tiongkok dipisah antara TikTok medsosnya dan TikTok Shop," ucap Teten.

Di banyak negara, kehadiran TikTok juga menjadi masalah. Contohnya, komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas TikTok di Uni Eropa, mengumumkan pada hari Jumat 15 September 2023 bahwa TikTok melanggar undang-undang privasi Uni Eropa.

Investigasi yang dilakukan oleh DPC mengungkap, pada paruh kedua 2020, pengaturan default TikTok tidak cukup memadai dalam melindungi akun anak-anak. Pengadilan memerintahkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar USD368 juta, setara Rp5,5 triliun (kurs Rp15.000).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...