Asosiasi E-Commerce Temui Kemendag, UMKM Usai TikTok Dilarang Jualan

Lenny Septiani
27 September 2023, 13:08
tiktok, umkm, e-commerce
idEA
idEA berdiskusi dengan Kemendag, Kominfo, dan aosisasi UMKM setelah TikTok diminta memisahkan media sosial dan e-commerce

Pemerintah resmi melarang TikTok memfasilitasi transaksi jual beli. Asosiasi e-commerce Indonesia atau idEA pun menggelar diskusi bersama Kementerian Perdagangan alias Kemendag dan asosiasi UMKM.

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyampaikan, asosiasi berusaha memfasilitasi komunikasi dan ruang untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dari berbagai pihak seperti pemangku kebijakan, pelaku industri digital, pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto menambahkan, pelaku usaha e-commerce siap duduk bersama pemangku kebijakan untuk mencari cara terbaik dan tepat dalam menerapkan aturan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Ia menegaskan idEA dan seluruh anggota akan tetap patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelarangan TikTok Shop.

“Untuk bisa menindaklanjuti penerapan, kami berharap bisa mendapatkan peraturan ini secara lengkap. Kami akan mengkaji apa saja yang perlu dilakukan nanti,” ujar dia dalam diskusi dikutip dari pernyataan pers, Rabu (27/9).

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan atau Kemendag Rifan Ardianto mengatakan aturan tersebut sudah siap.

“Sudah selesai harmonisasi. Sudah keluar surat persetujuan presiden. Hanya perlu mengajukan ke Kemenkumham,” ujar Rifan dalam diskusi itu. “Kami berupaya tidak ada bisnis yang menguasai dari hulu ke hilir. Kami berusaha membuat definisi yang jelas terkait retail online, marketplace, social-commerce.”

Rifan menjelaskan, akan ada tindak lanjut revisi Permendag tersebut melalui komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo terkait strategi mengidentifikasi platform media sosial dan lainnya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...