Tujuh Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Untung Miliaran Rupiah

Cindy Mutia Annur
27 Desember 2019, 16:08
ada tujuh ciri pinjaman online ilegal menurut asosiasi fintech
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi mengamati salah satu barang bukti saat rilis kasus fintech ilegal di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Pada kesempatan berbeda, CEO sekaligus Co Founder Batumbu Sonny Ch Joseph menyebutkan delapan ciri fintech lending yang resmi. Pertama, memiliki tanda daftar dan izin dari OJK. Kedua, memberikan informasi kepada publik terkait biaya yang dikenakan, bunganya, penyaluran pinjaman, dan lainnya.

Ketiga, terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Keempat, memiliki direksi yang berpengalaman di bidang jasa keuangan. Kelima, lokasi kantornya jelas.

Keenam, memiliki kontak atau sarana pengaduan untuk pengguna. Ketujuh, proses lalu lintas dana melalui sistem perbankan. Terakhir, hanya boleh mengakses tiga fitur ponsel.

Pada akhir pekan lalu (20/12), Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima tersangka terkait pinjaman online ilegal dengan nama usaha PT Barracuda Fintech (BR) dan PT Vega Data (VD). Dua di antaranya berasal dari Tiongkok.

(Baca: Asosiasi Proses Dugaan Pelanggaran Dua Fintech Pinjaman terkait Bunga)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, mereka meraup untung puluhan miliar rupiah. Sebab, kedua perusahaan fintech lending ilegal itu memiliki sekitar 500 ribu nasabah.

Keduanya memang tidak menerapkan bunga pinjaman, melainkan biaya administrasi dan denda keterlambatan pembayaran. Perolehan dari biaya administrasi per aplikasi saja mencapai Rp 25 miliar.

Jika terlambat membayar, peminjam dikenakan denda Rp 50 ribu per hari. “Yang jadi korban fintech ilegal ini merupakan masyarakat kelas bawah dengan rata-rata pinjaman Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta," ujar Budhi.

Budhi mencontohkan, nasabah meminjam Rp 1,5 juta maka yang diterima hanya Rp 1,1 juta. Itu artinya, biaya administrasi yang dibayarkan peminjam mencapai Rp 400 ribu. Belum lagi, peminjam harus membayar denda Rp 50 ribu per hari jika terlambat.

"Ini sangat membahayakan. Maka, fintech ilegal harus kami tegakkan secara hukum, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata dia.

(Baca: Diduga Kartel Terkait Bunga Pinjaman, Begini Jawaban Asosiasi Fintech)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...