Untung Miliaran, Bos Pinjaman Online Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap

Cindy Mutia Annur
27 Desember 2019, 13:59
raup untung miliaran rupiah, bos pinjaman online ilegal asal tiongkok ditangkap kepolisian
Katadata/cindy mutia annur
Konferensi pers terkait penangkapan pelaku pinjaman online ilegal oleh Polres Metro Jakarta Utara pada hari ini (27/12).

(Baca: Pemerintah Blokir 1.773 Pinjaman Online Ilegal, Ada Pencucian Uang?)

Budi mencontohkan, nasabah meminjam Rp 1,5 juta maka yang diterima hanya Rp 1,1 juta. Itu artinya, biaya administrasi yang dibayarkan peminjam mencapai Rp 400 ribu. Belum lagi, peminjam harus membayar denda Rp 50 ribu per hari jika terlambat.

"Ini sangat membahayakan. Maka, fintech ilegal harus kami tegakkan secara hukum, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata dia.

Budhi menjelaskan, kedua fintech lending ilegal itu bekerja sama. PT BR membuat aplikasi, sedangkan PT VD yang menagih pinjaman. Kedua perusahaan ini mengelola 13 hingga 15 aplikasi pinjaman online ilegal.

Sebanyak 11 aplikasi sudah ditutup oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Di antaranya Gagak Hijau, Dompet Kartu, Kurupiah, Lion Tech, Tetap Siap, Uang Beres, Dompet Bahagia, Tunai Shop, dan lainnya.

(Baca: Cegah Sengketa, 4 Tips Aman Ajukan Kredit ke Pinjaman Online)

Setiap kali aplikasi pinjaman online-nya ditutup, kedua perusahaan membuat platform dengan nama baru. "Ketika terdeteksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka langsung menutup aplikasi dan mengganti namanya," ujar Budhi.

Meski begitu, PT BR masih menyimpan data nasabahnya. Lalu, informasi itu diserakan ke PT VD guna keperluan penagihan utang. "Masyarakat tetap ditagih (utangnya) karena datanya masih ada," kata dia.

Berdasarkan laporan korban, perusahaan menagih dengan kata-kata kasar. Polres Mabes Jakarta Utara pun mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan teroris dalam kasus ini.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa server kedua perusahaan itu berada di Indonesia. "Kalau kami lihat, (server) ada di kantornya, di Pluit," ujar Budhi.

(Baca: OJK Harap UU Data Pribadi Dapat Cegah Fintech Lending Ilegal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...