Google Dukung OJK Batasi 'Gerak' Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Desy Setyowati
23 Agustus 2021, 13:10
google, ojk, pinjaman online, pinjol ilegal
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online ilegal

Sebelumnya, Google hanya bisa membantu dengan cara memantau penawaran pinjol ilegal di internet. Kerja sama antara Satgas Waspada Investasi dengan Google ini bersifat informal.

Kini, Google sepakat untuk memberikan persyaratan khusus bagi pengembang yang ingin menawarkan aplikasi pinjaman online pribadi di Play Store.

Pada akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan komitmen bersama untuk memperkuat langkah pemberantasan pinjol ilegal.

Kominfo bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk meningkatkan notifikasi peringatan (warning) atas pinjol ilegal. Sedangkan kepolisian ikut aktif memberikan penyuluhan.

Lalu Kemenkop UKM mengedukasi masyarakat terkait modus pinjol ilegal, salah satunya yang berkedok koperasi.

Lewat kerja sama itu, Satgas Waspada Investasi pun memblokir 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli. Masyarakat diminta menggunakan layanan fintech lending yang resmi, yang dapat dilihat di situs OJK.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...