Belum Kantongi Izin BI, Grab Tetap Gandeng PayTren Milik Yusuf Mansur

Pingit Aria
13 Desember 2017, 15:49
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Hanya, sebagai penyedia sistem pembayaran, Baik Grab maupun Paytren masih terganjal oleh regulasi Bank Indonesia. Bank sentral masih membekukan fitur isi ulang GrabPay maupun PayTren karena belum memenuhi syarat sebagai penerbit uang elektronik.

(Baca juga: Baru 26 Uang Elektronik Kantongi Izin BI, Termasuk GoPay dan OVO)

“Kami menghormati proses yang berlaku di Bank Indonesia. Kami masih menunggu kabar gembira itu nantinya,” kata Ongki. “Tunggu saja kejutannya,” kata Yusuf Mansur saat ditanya hal yang sama.

Pada awal 2017, Grab mengumumkan investasi sebesar US$700 juta melalui master plan ‘Grab 4 Indonesia’ 2020 untuk mendukung target Indonesia menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Pada Tahap Pertama rencana ini, Grab telah membuka pusat riset dan pengembangan di Kebayoran Baru, Jakarta dan berkomitmen untuk melakukan investasi di startup-startup lokal yang bergerak di bidang pendanaan, termasuk integrasi dengan Kudo, startup online to offline lokal.

Pada bulan Mei, Grab telah meluncurkan Tahap Kedua dari master plan ‘Grab 4 Indonesia’ dan berkomitmen untuk membantu 5 juta pengusaha mikro memperoleh penghasilan dari sektor ekonomi digital lndonesia pada akhir 2018.

(Baca juga: Grab dan Garuda Satukan Program Loyalitas Pelanggan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...