PNS dan Pegawai BUMN Jadi Ojek Online, Pendapatan Driver Ojol Melorot
Pendapatan Pengemudi Ojol
Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, 50,1% responden mendapatkan penghasilan Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per hari. Sedangkan 44,1% mengeluarkan biaya operasional Rp 50 ribu – Rp 100 ribu.
Itu artinya, penghasilan yang mereka dapat hanya cukup untuk membayar bahan bakar hingga makan dan minum selama di lapangan. “Pendapatan per hari pengemudi hampir sama dengan biaya operasionalnya,” kata Djoko.
Jika dihitung secara bulanan, 34,5% pengemudi ojek online hanya mendapatkan Rp 1 juta – Rp 2 juta. Lalu 26,9% hanya Rp 3 juta – Rp 4 juta per bulan.
Rincian pendapatan pengemudi ojek online per bulan tahun ini sebagai berikut:
Pendapatan pengemudi ojek online per bulan tersebut melorot dibandingkan 2014. Datanya sebagai berikut:
Kemenhub memang sudah menaikkan tarif ojek online per 10 September. Namun pesanan berkurang menjadi di bawah lima dari sebelumnya lima sampai 10 kali per hari.
"Dengan adanya pemberlakuan tarif ojol baru, sebagian pengguna jasa ojek online mengurangi penggunaan dan tak sedikit yang berpindah ke angkutan lain," ujar Djoko.
Di satu sisi, 52,08% pengemudi ojek online mengaku jarang mendapatkan bonus dari aplikator. Kemudian 37,4% tidak pernah mendapatkan bonus.
Aplikator yang dimaksud seperti Gojek, Grab, dan Maxim. “Untuk mendapatkan tip dari penumpang juga jarang (75,79%),” kata Djoko.