Pengawasan Netflix Dkk Libatkan 4 Kementerian, DPR Usul Perpres

Cindy Mutia Annur
17 Januari 2020, 11:04
Pengawasan Netflix Dkk Libatkan 4 Kementerian, DPR Usul Perpres
Google Play Store
Ilustrasi Netflix

Kemudian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama juga meminta Netflix memiliki badan hukum di Indonesia. Dengan begitu, mereka bisa berinvestasi dan melibatkan tenaga kerja lokal.

(Baca: DPR Ingin Sri Mulyani Tiru Singapura soal Pajak Netflix)

Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berkolaborasi dengan perusahaan penyedia layanan VoD itu untuk melatih penulisan naskah. Melalui kolaborasi itu, Netflix juga menggelar kompetisi bagi para sineas lokal.

Bobby menilai, kepentingan atau permintaan dari keempat kementerian itu kepada perusahaan teknologi seperti Netflix bisa diakomodasi lewat Perpres. "Perpres bisa lebih cepat dibuatnya daripada melalui legislasi atau undang-undang,” katanya.

Alternatif lainnya, menyisipkan aturan baru di lembaga publik, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)."Dari mereka (KPI) aturan juga bisa dimulai," ujar Bobby.

(Baca: Dukung Film Indonesia, Netflix Anggarkan Rp 14 M dan Gaet Kemendikbud)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...