Facebook, Google dan Twitter Tolak Serahkan Data ke Otoritas Hong Kong

Fahmi Ahmad Burhan
8 Juli 2020, 11:05
uu keamanan nasional hong kong, data pengguna google facebook twitter,
ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/aww/cf
Aksi massa memperingati penyerahan Hong Kong ke Tiongkok dari Inggris, di Hong Kong, Rabu (1/7/2020). Tiga perusahaan teknologi AS menolak permintaan data pengguna dari otoritas Hong Kong imbas dari berlakunya UU Keamanan Nasional.

Sejak UU berlaku, otoritas keamanan Hong Kong memang meminta perusaahaan teknologi itu untuk menyerahkan data pengguna. Namun, perusahaan teknologi menilai UU tersebut akan memberangus pengguna.

Sebab, regulasi itu memasukan jenis kejahatan baru, seperti ketika seseorang kedapatan berkonspirasi dengan orang asing untuk memprovokasi kebencian kepada pemerintah Tiongkok atau otoritas Hong Kong di platform digital. Hukumannya pun bisa sampai penjara seumur hidup.

Begitu mulai berlaku, para kelompok pro-demokrasi langsung menghentikan aktivitasnya, lantaran takut dituntut. Buku-buku yang ditulis oleh aktivis pro-demokrasi telah dihapus dari perpustakaan.

(Baca: Demokrasi Hong Kong dalam Ancaman UU Keamanan dan UU Lagu Kebangsaan)

Regulasi itu juga memperluas kekuatan pejabat untuk menyelidiki, menuntut dan menghukum, baik warga negara asing maupun penduduk lokal yang dianggap bertindak mempromosikan pemisahan diri atau subversi pemerintah.

Pada hari Senin (6/7) Pemerintah Hongkong mengatakan, polisi akan diberikan wewenang baru menuntut platform media sosial dan penyedia layanan internet untuk menghapus konten yang menurut mereka mengancam keamanan nasional.

Hong Kong sebelumnya merupakan wilayah Inggris. Kemudian pada 1997 Hongkong diserahkan kembali ke Tiongkok dengan syarat, bahwa Hong Kong akan menikmati kebebasan khusus.

Inggris mengatakan Tiongkok sekarang telah melanggar perjanjian itu dan malah menawarkan kewarganegaraan kepada sebanyak tiga juta penduduk Hong Kong. Sementara AS yang menjadi basis sebagian besar perusahaan teknologi itu mempertimbangkan apakah akan menghapus keistimewaan perdagangan dengan Hong Kong atau tidak.

(Baca: Parlemen Tiongkok Setujui UU Keamanan, AS Sebut Hong Kong Tak Otonom)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...