Kominfo Tangani 43 Kebocoran Data Tahun Ini, BPJS Kesehatan Belum

Fahmi Ahmad Burhan
30 Desember 2021, 17:42
kominfo, kebocoran data, metaverse
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

"Dengan adanya regulasi ini, mekanisme penanganan kasus bisa dilakukan secara komprehensif untuk kepentingan para pemilik data," ujarnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung tahun ini kembali molor. Regulasi ini pun kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU prioritas 2022.

UU Pelindungan Data Pribadi sendiri dibahas sejak 2017 dan beberapa kali masuk Prolegnas. Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan sebanyak 152 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 371 DIM.

Sedangkan, peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persada mengatakan, kasus pelanggaran data pribadi akan tetap masif tahun depan. Salah satu sektor yang akan menjadi sasaran serangan siber tahun depan adalah pemerintahan. 

"Ini karena lembaga negara memproses data pribadi masyarakat dalam jumlah sangat banyak," kata dalam keterangan pers, pekan lalu (24/12).

Selain itu, pelaku serangan dinilai bakal menyasar penyedia cloud. Sebab, adopsi teknologi ini diprediksi meningkat tajam tahun depan.

"Penyedia jasa cloud harus mempersiapkan diri menjadi target serangan seiring dengan semakin masifnya migrasi industri dan pemerintah," katanya.

Pelanggaran data pribadi juga akan lebih masif seiring dengan banyaknya perusahaan yang mengadopsi teknologi metaverse. Ini menurutnya menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan data pribadi.

Sebab, perangkat metaverse akan menghasilkan lebih banyak lagi data pribadi dibandingkan yang telah dihasilkan saat ini. 

Perangkat metaverse akan dilengkapi dengan teknologi pelacakan mata, wajah, tangan, dan tubuh. Bahkan, sebagian perangkat metaverse juga mempunyai sistem elektroensefalogram (EEG) yang dapat merekam aktivitas otak

"Isu metaverse ini menjadi tantangan serius, apakah negara punya cukup regulasi untuk mengatur metaverse nantinya? Karena ini kan seperti tanah wilayah tapi di wilayah siber," kata Pratama.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...