Permukaan Tanah Jakarta Turun hingga 6,3 cm per Tahun
Wafid menegaskan masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin dalam penggunaan air tanah yakni hanya rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Mereka adalah rumah-rumah kalangan atas yang memiliki kolam renang, atau suatu korporasi besar.
Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas terkait aturan tersebut. Pasalnya, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin karena pemakaiannya rata-rata hanya berkisar 20-30 m3 per bulannya.
“Jadi saya juga minta teman-teman wartawan untuk mensosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak perlu khawatir, karena yang izin hanya yang pemakaiannya airnya di atas 100 m3,” kata dia
Menurut dia, 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar, setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, Kementerian ESDM saat ini tengah mengumpulkan data-data dari masyarakat kalangan atas dan korporasi yang menggunakan air di atas batas atau lebih dari 100m3.