Pemerintah Didesak Terapkan Pajak Karbon Industri Baja Sebelum 2030

Rena Laila Wuri
21 Maret 2024, 11:08
Pekerja manufaktur Cina
China Daily via REUTERS

Ketiga, menyusun patokan (benchmarking) proses produksi industri hijau serta memperluas cakupan dan nilai batas standar industri hijau (SIH). Perluasan itu dari yang awalnya bersifat sukarela (voluntary) dan mengacu ke best practice lokal, menjadi wajib dan berkesesuaian dengan kebutuhan penurunan emisi di tahun 2060, atau lebih awal.

Fabby mengatakan, salah satu cara mengeluarkan kebijakan tersebut adalah dengan menerapkan pajak karbon di industri baja sebelum 2030.

“Idealnya dalam 2 hingga 3 tahun mendatang sudah mulai diterapkan,” ujar dia.

Fabby menuturkan, hari ini pemerintah baru menerapkan nilai ekonomi karbon (NEK) atau pajak karbon yang mulai berlaku di pembangkit listrik tenaga uap. Instrumen kebijakan ini perlu juga diterapkan di industri baja.

Perusahaan RI Mulai Laporkan Perhitungan Emisi GRK

Sejumlah perusahaan di Indonesia mulai menghitung emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dalam kegiatan usahanya. Penghitungan karbon tersebut terutama dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Chief Executive Officer of CarbonShare, FaelaSufa, mengatakan semua perbankan dengan kapitalisasiyang besar di Indonesia sudah rutin melaporkan emisi gas rumah kacanya. Selain itu, sebanyak 500 emiten yang terdaftar di Indonesia seharusnya sudah mulai melaporkan emisi GRK.

"Peraturannya sudah ada yang mengharuskan perusahaan melaporkan emisi gas rumah kaca. Dari sekitar 800 perusahaan yang terdaftar di BEI, sebanyak 500 yang aktif seharusnya sudah memberikan laporannya," ujar Faelasufa saat Pelatihan Basic Greenhouse Gases Calculation untuk media yang diselenggarakan oleh Sun Energy di Jakarta, Kamis (21/3).

Dia mengatakan, emiten yang tidak melaporkan emisi GRK kegiatan usahanya akan mendapatkan teguran dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu, laporan penghitungan emisi GRK akan mempermudah emiten dalam mendapatkan investasi hijau yang semakin meningkat saat ini.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...