Airlangga Sebut UU Deforestasi Dapat Penolakan Kelompok Bipartisan AS

Tia Dwitiani Komalasari
25 April 2024, 17:12
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia memastikan inflasi tanah ai
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia memastikan inflasi tanah air dalam kondisi terkendali dengan mengupayakan inflasi tetap dalam rentang 2,5 persen plus minus 1 persen di tengah ketidakpastian global yang dipicu serangan balasan Iran ke Israel.

Lebih lanjut, salah satu asosiasi pertanian di Uni Eropa, Copa Cogeca juga telah menyampaikan saran penundaan implementasi kebijakan EUDR karena tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Hal itu karena waktu penyiapan kerangka kerja yang lebih memadai tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu implementasi kebijakan EUDR tersebut.

Selain sorotan dan kritik yang disampaikan AS serta Asosiasi Pertanian Eropa, gelombang kekhawatiran juga diutarakan oleh berbagai negara-negara seperti India dan Brasil serta sejumlah negara lainnya. Dia menyampaikan perhatian yang sangat serius mengenai tuntutan dari implementasi kebijakan EUDR.

Dampak untuk Indonesia

Airlangga mengatakan, EUDR dinilai menjadi salah satu tantangan yang dapat merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan di Indonesia, salah satunya kelapa sawit. Aturan ini juga mengecilkan berbagai upaya dan komitmen Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversitas sesuai dengan kesepakatan, perjanjian, dan konvensi multilateral.

Merespons kondisi tersebut, dia mengatakan, Indonesia menjadi negara yang terdepan dalam menyerukan kekhawatiran yang serius dan ketidaksetujuan kepada UE atas tindakan diskriminasi terhadap kelapa sawit. Indonesia bersama dengan Malaysia, dan Uni Eropa juga telah sepakat untuk membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force on EUDR) guna mengatasi berbagai hal terkait dengan pelaksanaan EUDR yang dihadapi Indonesia dan Malaysia.

Gugus tugas tersebut juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian yang terbaik terkait implementasi EUDR.

“Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu dan minyak sawit,” kata Menko Airlangga di hadapan para perwakilan Civil Society Organisations dan Non-Governmental Organisations di Brussel, Belgia pada 30 Mei 2023 lalu.



 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...