ESDM Kaji Penerapan Pajak Karbon Perdana dari Sektor Transportasi

Image title
28 Juni 2021, 13:39
pajak karbon, sektor transportasi
123RF.com/Elnur Amikishiyev

Rinciannya, 19 unit pembangkit berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW). Lalu, 51 unit PLTU berkapasitas 100-400 MW. Terakhir, 10 unit PLTU mulut tambang dengan daya 100-400 MW.

Dengan upaya ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana optimistis emisi karbon dioksida dapat turun. “Khususnya di sektor energi karena mitigasi di pembangkit listrik,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk saat ini, uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan di sub sektor ketenagalistrikan, khususnya PLTU. Penerapannya memakai tiga skema yakni cap, trade, dan offset.

Skema cap adalah pemerintah membatasi emisi gas rumah kaca (GRK). Trade merupakan perdagangan selisih tingkat emisi karbon terhadap cap. Sedangkan offset adalah penggunaan kredit karbon dari kegiatan mitigasi di luar lingkup emission trading system (ETS).

Nilai batas emisi gas rumah kaca ditetapkan pemerintah berdasarkan intensitas emisi karbon rata-rata tertimbang pada 2019. Sedangkan kompensasi yang diberikan berdasarkan selisih tingkat emisi gas rumah kaca terhadap nilai cap.

Unit PLTU yang berada di atas nilai cap disebut mengalami defisit emisi, sehingga mereka harus membeli emisi untuk melakukan offset.

Melalui skema tersebut pemerintah akan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap pembangkit listrik batu bara, sehingga perdagangan karbon bisa digunakan sebagai capaian penurunan emisi Indonesia.

Rida mengatakan 80 pembangkit listrik yang ikut uji coba tersebut terdiri dari 54 unit milik PLN. Sisanya, milik produsen listrik swasta atau IPP.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...