Tepis Pro-Kontra, Pemerintah Tegaskan Permen PLTS Atap Tak Rugikan PLN
Guru Besar Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, sebelumnya mempertanyakan urgensi pemerintah mempercepat adopsi pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) untuk meningkatkan baurannya menjadi 23% pada 2025.
Apalagi saat ini ada rencana untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Isi dari Permen ESDM yang sedang diharmonisasi tersebut menyebutkan bahwa tarif ekspor-impor PLTS atap akan dinaikkan menjadi 100% dari sebelumnya yang hanya 65%. Menurut Iwa, ini berarti PLN harus membeli 100% listrik PLTS atap.
Iwa mengingatkan tujuan dari energi untuk masyarakat adalah mendapatkan akses dan harga yang terjangkau. Sedangkan dari sisi PLN, listrik harus beroperasi dengan handal, berkualitas baik, dan ekonomis.
"Kita selalu membandingkan dengan negara, ini bukan pertandingan. Sekarang kita masuk green energy yang ndilalah mahal," katanya.