Kementerian ESDM Kebut Pembahasan DIM RUU EBET dalam Dua Pekan

Muhamad Fajar Riyandanu
11 Agustus 2022, 16:36
ruu ebet, ruu ebt, daftar inventarisasi masalah, kementerian esdm
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.\\

Dadan menilai Perpres EBT merupakan instrumen penting untuk mendorong iklim investasi dan penciptaan pasar energi bersih di industri domestik sekaligus upaya peningkatan bauran energi bersih di dalam negeri.

"Jadi ada dua yang ingin kami capai, di sisi keekonomian pemerintah dan PLN di sisi offtaker sesuai dan dari sisi investasi mendapatkan keekonomian yang sama bagusnya," jelas Dadan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan DIM RUU EBT akan dibahan di rapat Panja usai DPR menerima Surpres. Adapun saat ini DIM masih disusun oleh Kementerian ESDM.

"Sebelum membahas DIM, harus menunggu Surpres yang dikirimkan kepada DPR sebagai trigger untuk memulai pembahasan dengan Tim dari Kementerian ESDM," kata Eddy kepada Katadata.co.id pada Jumat (22/7).

Setelah pembahasan DIM tuntas, RUU EBT akan dibawa lagi ke rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan tahap kedua dan selanjutnya disahkan oleh presiden. Adapun RUU EBT telah mencakup poin-poin penting terkait energi baru dan energi terbarukan sebagai berikut:

  1. Sumber EBT mencakup seleruh jenis energi terbarukan dan energi baru seperti nukulir, hidrogen dan energi baru lainnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.
  2. Pengaturan mengenai Transisi Energi dan Penetapan Peta Jalan Pengembangan EBT.
  3. Ketentuan Pengelolaan Nuklir untuk pembangkit, termasuk kelembagaannya
  4. Perizinan Berusaha Pengusahaan EBT di sisi Hulu
  5. Harga EBT berupa harga patokan tertinggi, harga kesepakatan, dan harga penugasan dalam harga patokan dan kesepakatan tidak berhasil
  6. Insentif Fiskal dan Non Fiskal untuk Pengembangan EBT
  7. Dana EBT yang bersumber dari APBN, APBD, pungutan ekspor, perdagangan karbon, sertifikat Energi Terbarukan, serta sumber pendanaan lain yang sah.
  8. Pengutamaan Produk dan Potensi Dalam Negeri
  9. Kewenangan Pusat dan Daerah kaitannya dengan pembinaan dan pengawasan EBT
  10. Partisipasi Masyarakat
  11. Penelitian dan Pengembangan EBT

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...