Ekspor Impor Listrik PLTS Atap Dihapus, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Mei 2023, 17:30
plts atap, plts
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021).

"Lampu, pendingin ruangan itu aktif malam hari. Sementara saat siang penggunaan listrik cenderung tak signifikan. Implementasi PLTS atap rumah tangga berbeda dengan sektor industri," ujar Fabby.

Pelanggan PLTS atap skala rumah tangga biasanya memasang panel surya berkapasitas 10 kilowatt peak (KWp). Melalui penghapusan eksim, konsumen akan menyesuaikan instalasi PLTS atap dengan tingkat serapan listrik siang hari yang rerata hanya 3 KWp.

"Ketimbang pelanggan pasang 10 KWp tapi tak bisa maksimal, maka ke depan pelanggan akan pasar kapasitas sepertiganya. Ini berdampak pada upaya memenuhi target instalasi 3,6 GW pada 2025. Pasang 10 KWp dan 3 KWp sudah terlihat berbeda," jelas Fabby.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa hasil revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap bakal menghapus ketentuan ekspor-impor listrik sehingga mengurangi dampak negatif terhadap keuangan PLN.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke jaringan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), yakni PLN ke depannya tidak diperhitungkan.

"Ketentuan ekspor-impor dihapuskan pada rancangan revisi Permen ESDM sehingga secara komersial akan mengurangi dampak di sisi PLN," kata Dadan lewat pesan singkat pada Kamis (25/5).

Meski pemerintah menghapus mekanisme ekspor-impor, Dadan menyebut revisi Permen ESDM tersebut dapat tetap mendorong minat masyarakat untuk memasang PLTS Atap lewat adanya pengaturan tentang kuota, amanat untuk infrastruktur pendukung, dan penghapusan biaya operasi.

"Biaya kapasitas atau capacity charge yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan," ujar Dadan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...