Mengenal Greenshoe, Skema untuk Mencegah Anjloknya Saham IPO

Amelia Yesidora
23 Maret 2022, 15:49
Greenshoe, bursa, IPO, saham, bursa efek indonesia, ekonopedia
Arief Kamaludin|Katadata

Selanjutnya, underwriter yang telah ditunjuk oleh perusahaan diberikan hak untuk menambah jumlah saham yang akan dilepas ke publik. Perusahaan tidak perlu menerbitkan saham baru untuk melakukan greenshoe, cukup mengalokasikan saham yang ada.

Praktisnya, underwriter bertindak sebagai ‘bandar’ stabilisasi harga saham. Bandar berhak mengintervensi jumlah saham yang ditawarkan kepada publik, maksimal 15 % dari saham yang ditawarkan seharusnya. Upaya tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan, maksimal 30 hari pasca pencatatan di bursa efek. 

Syarat dan Manfaat dari Skema Greenshoe

Strategi greenshoe dapat dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi lonjakan antusiasme publik di pasar, yang menyebabkan fluktuasi harga saham. Jadi, harga saham bisa lebih stabil dan risiko terjadinya overbought atau oversell dapat diminimalisir.

Untuk Indonesia, praktik greenshoe diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK No. 6 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum. Beleid itu menyatakan ada lima syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk melakukan manuver greenshoe, yaitu:

  • Harga stabilisasi tidak dapat berbeda dari harga resmi penawaran umum.
  • Stabilisasi harus dilakukan selama masa penawaran dan tidak dapat diperpanjang melampaui masa tersebut.
  • Rencana atau maksud untuk mengadakan stabilisasi harus diungkapkan dalam prospektus.
  • Penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek yang menjual atau membeli efek yang sedang berada dalam masa stabilisasi, untuk kepentingan setiap pihak, harus memastikan bahwa pihak tersebut telah menerima atau telah mendapat kesempatan membaca pernyataan tertulis bahwa pembelian dalam rangka stabilisasi akan, sedang, atau telah dilakukan. 
  • Penjamin pelaksana emisi efek harus terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, semua agen penjualan efek, dan masyarakat pemodal, mengenai kapan stabilisasi dimulai, serta tanggal dan waktu berakhirnya masa stabilisasi dan penawaran umum. 

Praktik Greenshoe Sebelum GoTo

Sebelum GoTo, sudah ada dua perusahaan publik yang tercatat menerapkan skema greenshoe, yaitu PT Bank Negara Indonesia (BBNI) dan PT ABM Investama (ABMM). Dilansir dari Kompas, BBNI secara resmi menjual saham dengan skema greenshoe pada 12 Agustus 2010, dengan harga minimum Rp 2.900 per lembarnya.

Bank milik negara tersebut, menunjuk underwriter nasional dan internasional. Untuk tiga sekuritas lokal ditunjuk adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Mandiri Sekuritas. Sementara  itu, untuk sekuritas asing yang ditunjuk adalah PT Macquarie Capital Securities. 

Di sisi lain, ABMM menerapkan skema greenshoe saat melakukan IPO pada 6 Desember 2011, dengan menawarkan 550,6 juta lembar saham. Jatah saham greenshoe yang ditetapkan ABMM kala itu berjumlah maksimum 9,99 % dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum. Untuk itu, ABMM menunjuk PT Macquarie Capital Securities Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sebagai underwriter

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...