Kurs Pajak, Pengertian, Dasar Hukum dan Penetapannya

Image title
18 Oktober 2023, 09:00
kurs pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi, petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 pada Pasal 14 disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud antara lain:

  1. Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Penyerahan BKP
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

Kelima jenis transaksi ini berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dalam hal ini disebut kurs pajak.

Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku selama tujuh hari. Penentuan nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.

Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis transaksi perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.

Kedua, kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.

Penetapan Kurs Pajak

Seperti yang telah disebutkan, kurs pajak ditetapkan setiap pekan melalui KMK, yang pertama kali diterapkan pada September 2000 silam, yakni melalui KMK Nomor 651/KMK.1/2000.

Kurs pajak memuat nilai tukar mingguan untuk 25 mata uang asing, antara lain:

  1. Dolar Amerika Serikat (USD)
  2. Dolar Australia (AUD)
  3. Dolar Kanada (CAD)
  4. Kroner Denmark (DKK)
  5. Dolar Hongkong (HKD)
  6. Ringgit Malaysia (MYR)
  7. Dolar Selandia Baru (NZD)
  8. Kroner Norwegia (NOK)
  9. Poundsterling Inggris (GBP)
  10. Dolar Singapura (SGD)
  11. Kroner Swedia (SEK)
  12. Franc Swiss (CHF)
  13. Yen Jepang (JPY)
  14. Kyat Myanmar (MMK)
  15. Rupee India (INR)
  16. Dinar Kuwait (KWD)
  17. Rupee Pakistan (PKR)
  18. Peso Philipina (PHP)
  19. Riyal Saudi Arabia (SAR)
  20. Rupee Sri Lanka (LKR)
  21. Bath Thailand (THB)
  22. Dolar Brunei Darussalam (BND)
  23. Euro (EUR)
  24. Yuan Renminbi (CNY)
  25. Won Korea (KRW)

Untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...