Memahami Macam-macam Istilah Umum Perpajakan di Indonesia
21. Surat Paksa
Surat paksa adalah surat dari DJP kepada wajib pajak, yang berisi perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22. Kredit Pajak untuk PPh
Kredit pajak untuk PPh adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam STP, karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23. Kredit Pajak untuk PPN
Kredit pajak untuk PPN, adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24. Pekerjaan bebas
Pekerjaan bebeas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25. Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Kegiatan ini dilakukan DJP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26. Bukti Permulaan
Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
27. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan bukti permulaan, adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
28. Penanggung Pajak
Penanggung pajak adalah orang pribadi, atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
29. Pembukuan
Arti pembukuan dalam sistem perpajakan, adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya. Proses ini juga dilakukan untuk mengumpulkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
30. Penelitian
Yang dimaksud dengan penelitian dalam sistem perpajakan, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
31. Penyidikan Tindak Pidana
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32. Penyidik
Penyidik dalam perpajakan, didefinisikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu di lingkungan DJP, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Surat Keputusan Pembetulan
Surat keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat keputusan pembetulan ini, terdapat dalam surat ketetapan pajak, STP, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, dan surat keputusan penghapusan sanksi administrasi.
Selain itu, surat keputusan pembetulan ini juga terdapat atau bisa diaplikasikan dalam surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, atau surat keputusan pemberian imbalan bunga.
34. Surat Keputusan Keberatan
Surat keputusan keberatan, adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
35. Putusan Banding
Putusan banding di bidang perpajakan, adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
36. Putusan Gugatan
Putusan gugatan di bidang perpajakan, adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
37. Putusan Peninjauan Kembali
Putusan peninjauan kembali, merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh DJP terhadap putusan banding atau putusan gugatan, dari badan peradilan pajak.
38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.
39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
Surat keputusan pemberian imbalan bunga, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.
40. Tanggal Dikirim
Yang dimaksud 'tanggal dikirim' di bidang perpajakan, adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41. Tanggal Diterima
Yang dimaksud dengan 'tanggal diterima' di bidang perpajakan, adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Demikianlah macam-macam istilah umum bidang perpajakan di Indonesia yang wajib diketahui oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Pengetahuan akan istilah-istilah umum perpajakan ini, akan memungkinkan wajib pajak memahami hak dan kewajiban di bidang perpajakan.