Mengenal Sukuk, Pengertian, Jenis dan Aspek Perpajakannya

Image title
8 Juni 2022, 13:31
Sukuk
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, nasabah membeli Sukuk Tabungan (ST) Seri ST006 melalui aplikasi BNI Mobile Banking di Jakarta.

3. Sukuk Ijarah

Diterbitkan berdasarkan perjanjian ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakil menjual/menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.

4. Sukuk Istishna

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian istishna, antara pihak penjual dan pembeli, yang melakukan kesepakatan terkait proses jual beli proyek atau aset. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi proyek, ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan kesepakatan.

Aspek Perpajakan Atas Sukuk

Sama seperti instrumen investasi lainnya, instrumen investasi ini juga tidak luput dari perpajakan. Bagi investor, yang tentunya juga berstatus sebagai wajib pajak, hasil investasi di Sukuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Dasar hukum pengenaan PPh untuk investasi di Sukuk adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran PPh atas obligasi terbagi atas 4 kategori. Pertama, bunga dari obligasi sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kemudian, 20% atau sesuai tarif persetujuan pengindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, 20% atau sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kemudian, 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Keempat, 5% hingga 2020 dan 10% untuk 2021 dan seterusnya. Besaran ini dikenakan atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan dana investasi infrastruktur, dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Selain itu, besaran ini juga dikenakan atas bunga dan/atau diskonto atas dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar pada OJK sebesar:

Memang, PP Nomor 55 tahun 2019 tidak secara perinci menyebutkan mengenai Sukuk, yang merupakan surat berharga syariah. Namun, dalam PP Nomor 25 tahun 2009, disebutkan bahwa kegiatan berbasis syariah dinyatakan sebagai mutatis mutandis, sehingga Sukuk telah tercakup dalam PP 5 Tahun 2019.

Karena Sukuk masuk dalam kategori obligasi yang menerapkan prinsip syariah, maka instrumen ini termasuk objek yang mendapat pemangkasan diskon.

Instrumen sukuk yang imbalannya mendapat keringanan potongan pajak, adalah yang diperuntukkan bagi KIK. Jenis obligasi ini telah mendapat fasilitas insentif yang setara dengan surat utang negara konvensional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...