Pajak Saham, Pengertian, Tarif, dan Cara Pelaporannya

Image title
15 Juni 2022, 13:29
pajak, perpajakan, saham
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ilustrasi, pekerja membersihkan dinding dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aturan ini diubah beberapa kali, dimana yang terakhir dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017). Dalam aturan ini tersebut dijelaskan SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non-final.

Namun, formulir ini hanya digunakan untuk wajib pajak atau investor yang tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.

Jika investor itu mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka dia harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770. Ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) PER 30/2017.

Cara Pelaporan Pajak Saham

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut ini cara pelaporan pajak saham.

1. Menggunakan formulir SPT 1770-III

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

2. Mengisi Total Penjualan Saham dalam Tahun Berjalan

Total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan ini, dituliskan pada kolom "Penjualan Saham di Bursa Efek". Tarif pajak final atas transaksi penjualan saham, dengan ketentuan 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Misalnya, jika seorang investor mengeluarkan investasi sebesar Rp 100 juta untuk membeli saham, lalu menjualnya pada tahun berjalan sesuai harga pasar diperoleh Rp 50 juta. Atas transaksi ini, perhitungan pajaknya adalah Rp 50.000 (Rp 50 juta x 0,1%). Jumlah sebesar Rp 50.000 inilah yang dilaporkan dalam pajak final, sebagai PPh terutang.

IHSG melemah jelang hari libur nasional
Ilustrasi, pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

3. Melaporkan Total Dividen

Pada kolom Dividen, laporkan total dividen yang diterima pada tahun berjalan. Tarif pajak atas dividen bersifat final dengan ketentuan 10% dari penghasilan dividen yang diterima.

Misalnya, dalam tahun berjalan seorang investor mendapatkan dividen sebesar Rp 1 juta, maka perhitungan pajaknya adalah Rp 100.000 (Rp 1 juta x 10%). Dari perhitungan tersebut, maka investor harus melaporkan pajak atas dividen sebesar Rp 100.000 sebagai PPh terutang. Umumnya, dividen ini sudah langsung dipotong saat diberikan ke investor.

4. Mengambil Formulir 1770-IV

Formulir 1770-IV ini digunakan untuk menisi jumlah kepemilikan saham, yang dihitung dari market value, bukan dari cost value-nya untuk tahun berjalan sampai 31 Desember. Jumlah kepemilikan saham tersebut, dituliskan pada kolom "Harta Pada Akhir Tahun".

Misalnya, ketika seorang investor berinvestasi pada awal tahun sebesar Rp 100 juta, dan pada akhir tahun portofolio-nya mengalami pertumbuhan 20%, maka nilai pasar kepemilikan saham menjadi Rp 120 juta. Jumlah inilah yang kemudian dilaporkan pada SPT Tahunan.

Sebagai informasi, untuk investor yang sumber penghasilannya hanya berasal dari investasi saham saja, maka status SPT-nya nihil. Sebab, investor tersebut tidak perlu membayar pajak apapun terkait kegiatan investasi sahamnya di pasar modal.

Untuk situasi tersebut, yang harus dilakukan investor hanya mengisi dan melaporkan total pajak saham dari penjualan dan dividen selama satu tahun ke formulir SPT tahunan. Investor juga diminta memasukkan data-data terkait portofolio dalam SPT-nya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...