Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenisnya

Image title
28 Juni 2022, 08:00
pajak, pajak daerah, UU HKPD
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Ilustrasi, warga membayar pajak di mobil keliling pajak Bantul di Balai Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta.

Jenis PBJT

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (42) UU HKPD, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut, terbagi menjadi lima jenis. Pertama, makanan dan/atau minuman. PBJT untuk makanan dan minuman dikenakan atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman. Kriteria pelaku usaha yang dikenakan pajak atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman antara lain:

1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan beberapa kegiatan, antara lain:

  • Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
  • Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.
  • Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Kedua, tenaga listrik. Konsumsi tenaga listrik yang menjadi objek PBJT adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Ketiga, jasa perhotelan, yang meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan.

Jasa perhotelan yang dimaksud ini, antara lain hotel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, dan pesanggrahan. Kemudian, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.

Keempat, jasa parkir, yang meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan. Kelima, jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, dan kontes binaraga.

Lalu, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan. Lalu, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan, serta perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Ada pula rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Selain itu, PBJT juga diterapkan pada panti pijat dan pijat refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, objek PBJT tidak hanya menggabungkan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi. Namun, UU HKPD juga memperluas objek PBJT, salah satunya atas jasa memarkirkan kendaraan atau valet parking.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...