Mengenal Istilah Buruh, Pengertian, dan Klasifikasinya

Image title
29 Juli 2022, 08:00
buruh, tenaga kerja, ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Ilustrasi, buruh sektor konstruksi tengah beraktivitas pada proyek pembangunan LRT Jabodebek.

Buruh profesional disebut juga dengan istilah white collar worker atau pekerja kerah putih. Umumnya, buruh profesional bekerja di kantoran dengan memakai pakaian formal. Entah itu dengan mengenakan pakaian putih, jas, kemeja, celana panjang, dasi dan lainnya.

Buruh jenis ini, biasanya bekerja di bagian manajemen, koordinasi penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Biasanya, gaji buruh profesional diberikan secara rutin.

  • Buruh Kasar

Klasifikasi ini merujuk pada tenaga kerja manual, lebih mengandalkan kemampuan fisik dibandingkan keahlian atau kualifikasi yang didapatkan dari pendidikan tinggi. Buruh yang masuk klasifikasi ini, sering juga disebut sebagai pekerja kerah biru atau blue collar worker.

Karena lebih mengandalkan fisik, jenis pekerjaan untuk buruh tidak terampil ini tak mensyaratkan adanya kualifikasi pendidikan tinggi, maupun adanya lisensi/sertifikasi. Sebab, bidang pekerjaan tidak mengharuskan adanya kegiatan melakukan analisis suatu permasalahan.

Meski pekerja kerah biru tidak membutuhkan pendidikan tinggi, namun ada beberapa jenis pekerjaan yang mengharuskan adanya keterampilan di bidang tertentu. Misalnya, untuk konstruksi, manufaktur, penambangan, perbaikan dan pemeliharaan. Beberapa keahlian untuk bidang pekerjaan ini, didapatkan dari pelatihan, yang umumnya diberikan oleh pemberi kerja.

2. Buruh Berdasarkan Status Pekerjaan

Dilihat dari sudut pandang status pekerjaan, buruh dapat dibagi menjadi dua, yakni tenaga kerja tetap dan berstatus lepas. Status yang melekat ini juga berpengaruh terhadap upah yang diterima.

  • Tenaga Kerja Tetap

Yang dimaksud dengan tenaga kerja tetap, adalah orang yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tidak tertentu atau permanen.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tenaga kerja tetap dapat dibagi menjadi dua.

Pertama, tenaga kerja yang menerima maupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Ini termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

Kedua, tenaga kerja yang bekerja berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu, sepanjang tenaga kerja yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

  • Tenaga Kerja Lepas

Tenaga kerja lepas adalah orang yang bekerja, dan menerima penghasilan apabila melakukan suatu pekerjaan tertentu. Tenaga kerja lepas biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, atau jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Tenaga kerja lepas dibayar, atau diberikan upah sesuai dengan beban pekerjaan yang dikerjakan dan diselesaikan. Hak dari tenaga kerja lepas adalah mendapatkan gaji sesuai pekerjaan dan waktu mereka. Biasanya buruh yang masuk kategori ini bersifat kontrak, dan ketika kontrak selesai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja juga selesai.

Tenaga kerja lepas juga dibedakan menjadi empat dalam hal jenis upah yang diterima. Pertama, upah harian, yang merupakan jenis imbalan yang diterima atau dibayarkan secara harian. Kedua, upah mingguan, yakni jenis imbalan yang diterima secara mingguan.

Ketiga, upah satuan, yaitu jenis imbalan yang diterima oleh buruh berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang diselesaikan. Keempat, upah borongan, yang merupakan jenis imbalan yang diterima berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...