Memahami 3 Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Image title
11 Oktober 2023, 09:30
sistem pemungutan pajak, pajak, wajib pajak, perpajakan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, karena diberikan wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.

2. Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak yang satu ini, adalah sistem yang memberikan wewenang penentuan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam official assessment system, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah fiskus mengeluarkan surat ketetapan pajak.

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak ini diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta jenis pajak daerah lainnya.

Dalam pembayaran PBB misalnya, KPP adalah pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang. Jadi, wajib pajak tidak perlu menghitung pajak terutang, melainkan membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Sistem pemungutan pajak ini, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

3. Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak jenis withholding system, besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Contoh pemungutan pajak yang menggunakan withholding system, adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan sebagai wajib pajak tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.

Adapun, jenis pajak yang dikumpulkan dengan sistem pemungutan pajak ini, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan withholding system, biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam sistem pemungutan pajak ini, bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...