Mencermati Penyebab Terjadinya Faktur Pajak Reject

Image title
12 Januari 2023, 07:30
faktur pajak, faktur pajak reject
Freepik
Ilustrasi, faktur pajak.

Terdapat tiga keterangan kode dalam e-Faktur yang menjelaskan mengenai status faktur pajak reject yang disebabkan karena data lawan transaksi, yakni sebagai berikut:

  • Kode ETAXSERVICE-20015, yang berarti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi tidak ditemukan. Ini terjadi NPWP lawan transaksi telah dicabut atau sudah tidak efektif.
  • Kode ETAXSERVICE-20001, yang menunjukkan bahwa lawan transaksi belum menggunakan e-Faktur.
  • Kode ETAXSERVICE-20020, yang menjelaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan tidak valid, di mana PKP penjual menerbitkan faktur yang menggunakan NSFP yang bukan merupakan jatah yang diperuntukan bagi  PKP tersebut.

2. Data Faktur Pajak Menyalahi Aturan

Munculnya status faktur pajak reject juga bisa terjadi karena pengguna e-Faktur membuat faktur pajak dengan tidak benar. Ini dapat terjadi, karena e-Faktur tidak mengubah tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak.

Beberapa hal seperti tanggal penerbitan faktur pajak, penggunaan NSFP, dan tata cara pengisian kode faktur pajak, tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Oleh karena itu, saat PKP menemui status faktur pajak reject, maka PKP harus menelaah kembali panduan keterangan dalam e-Faktur.

Misalnya, ketika user menginput tanggal faktur yang mendahului tanggal yang tertera pada NSFP, maka yang muncul adalah status reject dengan kode ETAXSERVICE-20027. Contoh lainnya, jika pengguna mengunggah menggunakan NSFP yang sudah pernah approval, maka akan muncul status faktur pajak reject dengan kode ETAXSERVICE-20008.

Terkait status faktur pajak reject karena input data faktur pajak yang tidak benar, user e-Faktur harus lebih teliti dan harus segera melakukan perbaikan.

3. Gangguan Sistem e-Faktur

Status faktur pajak reject juga dapat muncul karena adanya gangguan sistem pada aplikasi e-Faktur. Ini diidentifikasi dengan status "Service Master File Errors". Untuk mengatasinya, user harus melakukan upload ulang dengan kode ETAXSERVICE-40004 dan ETAXSERVICE-40008.

Gangguan sistem e-Faktur dapat muncul tanpa pemberitahuan, dan penyebabnya bisa bermacam-macam. Misalnya, karena sistem sedang dilakukan perbaikan, atau karena kapasitas server sedang pada beban puncak.

Terkait status faktur pajak reject karena gangguan sistem ini, pengguna e-Faktur harus menunggu dan mengulangi tahapan unggah faktur pajak setelah sistem dinyatakan pulih.

Oleh karena itu, ada baiknya sebelum menggunakan aplikasi, user e-Faktur memantau informasi yang dibagikan oleh DJP lewat media sosial, seperti Twitter. Ini untuk mencegah PKP tidak terjebak dengan kondisi karena gangguan sistem ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...