Kode Faktur Pajak 05, Dasar Hukum dan Transaksi yang Menggunakannya

Image title
20 Februari 2023, 12:50
Faktur Pajak
PEXEL
Ilustrasi, pelaporan pajak.

Transaksi yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 05

Kode faktur pajak 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) UU PPN, di mana PPN dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Adapun, jenis kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan kode faktur pajak 05, adalah sebagai berikut.

1. Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Pasal 3 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN dengan besaran tertentu untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

2. Penyerahan LPG Tertentu yang Bagian Harganya Tidak Disubsidi

Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, diatur dalam Pasal 6 PMK Nomor 62/PMK.03/2022. Aturan ini mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah agen atau pangkalan.

3. Penyerahan Hasil Pertanian Tertentu

Penyerahan hasil pertanian tertentu, diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 64/PMK.03/2022, yang mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Atas penyerahannya, PKP menggunakan kode faktur pajak 05.

4. Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas

Penyerahan BKP dalam bentuk kendaraan bermotor bekas, diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022. Ini mengatur mengenai kewajiban PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

5. Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, atau Jasa Pialang Reasuransi

Penggunaan kode faktur pajak 05 digunakan juga dalam penyerahan JKP. Secara spesifik untuk jasa jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi. Hal ini diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 67/PMK.03/2022.

6. Penyerahan JKP Tertentu

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 71/PMK.03/2022, JKP tertentu yang atas penyerahannya menggunakan kode faktur pajak 05 antara lain:

  • Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  • Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
  • Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.
  • Jasa penyelenggaraan, yang meliputi:

- Pemasaran media voucher.
- Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher.
- Program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Tiga bentuk jasa penyelenggaraan ini, atas penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...