Beda Cukai dan Pajak, Pungutan Negara yang Sering Dianggap Sama

Aditya Widya Putri
26 Juli 2023, 10:40
Cukai dan pajak seringkali diangkap sama, padahal dua terminologi tersebut punya makna dan fungsi berbeda.
People Intelligence Indonesia
Cukai dan pajak seringkali diangkap sama, padahal dua terminologi tersebut punya makna dan fungsi berbeda.

Pajak merupakan kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, pelaksanaannya dapat dipaksa demi tercipta kemakmuran rakyat.

Pemungutan pajak tidak memerhatikan ketentuan seperti cukai soal apakah barang dapat berdampak negatif bagi masyarakat, atau soal risiko peredaran yang perlu diawasi. Pajak lebih fokus kepada objek yang perlu dikenai pajak dan atas objek apa orang tersebut dikenai pajak.

Jenis-jenis pungutan pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.

Secara fungsi, pajak adalah modal untuk melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Hal ini berguna untuk mengatur kebijakan perekonomian suatu negara, menjaga keseimbangan perekonomian seperti mengatasi inflasi maupun deflasi, serta membuka lapangan pekerjaan dalam rangka redistribusi pendapatan.

Dari segi pemungutan, pajak dipungut oleh dua lembaga, tergantung jenis pajaknya. Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat, sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan, lembaga yang memungut pajak daerah adalah pemerintah daerah.

Contoh pajak pusat adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian contoh pajak daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan telah diatur proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Laporan penghasilan yang menjadi objek pajak wajib dilaporkan kepada negara melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT)

Satu objek pajak, bisa juga terkena cukai, misalnya rokok. Produk ini telah dikenai cukai tapi juga dipungut pajak, dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok sesuai dengan amanat Pasal 29 UU No. 28 tahun 2009.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...