Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Apa Dasar Hukum Terkait Masa Pidana?

Amelia Yesidora
9 Agustus 2023, 18:15
Warga menyaksikan jalannya sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Warga menyaksikan jalannya sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan.

Namun khusus untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, dua per tiga masa pidana itu paling sedikit sembilan bulan. Meski demikian, seorang narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas tidak bisa memperoleh remisi alias pengurangan masa pidana. 

SIDANG PLEDOI RICHARD ELIEZER
SIDANG PLEDOI RICHARD ELIEZER (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

Bagaimana Bila Narapidana Dirawat di Rumah Sakit?

Selain tiga izin luar biasa itu, ada satu lagi istilah yang bisa digunakan terkait masa pidana, yaitu pembantaran. Melansir laman Hukum Online, tidak ada istilah pembantaran dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Namun ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Menurut KBBI, pembantaran adalah penangguhan masa penahanan yang diperjelas dengan keterangan ‘masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit’. 

Pengaturan terkait pembantaran ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung alias SEMA Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan.

Dalam paragraf kedua di SEMA itu tertulis, terdakwa yang ada dalam rutan sering mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit alias di luar rutan. Kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama, sehingga tidak jarang terdakwa dikeluarkan dari tahanan karena masa tahanannya sudah habis. 

Meski seorang narapidana mendapat pembantaran, statusnya tetaplah sebagai seorang tahanan. Masa pembantaran ini dihitung sejak tanggal tahanan dirawat inap di rumah sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit.

Dalam masa pembantaran, seorang narapidana tidak bisa diperiksa oleh penyidik, jadi masa penahanannya tidak dihitung. “Karena statusnya masih tetap penyidik dan berada sepenuhnya dalam pengawasan penyidik,” jelas pakar pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dilansir dari Hukum Online

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...