Mencermati Cara Cek Dividen Saham dan Aturan Perpajakannya
3. Payment Date
Tanggal dilakukannya pembayaran dividen oleh emiten terhadap pemegang saham yang memiliki hak.
4. Tanggal Cum-Dividen
Tanggal ini adalah batas aktivitas jual beli saham yang dilakukan investor, sehingga dapat masuk dalam hitungan mendapatkan pembagian dividen emiten.
5. Tanggal Ex-Dividen
Tanggal ini tidak termasuk dalam hitungan pembagian dividen saat investor melakukan jual beli saham. Investor tersebut pada tanggal ini tidak akan memperoleh pembagian keuntungan.
Perlakuan Pajak dalam Dividen
Apabila mengacu pada ketentuan yang telah ada sebelumnya, dividen termasuk sebagai penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, dikenal istilah pajak dividen.
Pajak dividen dapat diartikan sebagai pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara spesifik, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g UU PPh, yang menyebutkan, bahwa dividen merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan yang menjadi objek PPh.
Namun, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh menyebutkan dividen yang diterima perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikecualikan dari objek pajak.
Namun, pengecualian dari objek pajak ini didapatkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
- Dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
Adapun, terdapat tiga pasal dalam UU PPh yang mengatur pemotongan, serta kondisi dividen yang masuk kategori objek pajak dan dikenakan PPh.
1. PPh Pasal 4 ayat 2
Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
2. PPh Pasal 23
Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.
3. PPh Pasal 26
Pasal ini mengatur mengenai tarif pemungutan sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima dividen. Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri.
Pajak dividen sebesar 20% juga dikenakan pada perusahaan luar negeri, yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan asing yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.