Faktur Pajak Fiktif, Pengertian, Modus, dan Sanksinya

Annisa Fianni Sisma
Oleh Annisa Fianni Sisma - Agung Jatmiko
15 November 2023, 16:27
faktur pajak fiktif, faktur pajak
Freepik
Ilustrasi, faktur pajak.

Sebaliknya, jika wajib pajak gagal membuktikan atau tidak melakukan klarifikasi terkait pembuatan faktur pajak fiktif, DJP akan menjatuhkan sanksi hukum berupa pencabutan status PKP.

Jika melalui penyidikan wajib pajak diketahui menerbitkan faktur pajak fiktif, maka status PKP dicabut tanpa melalui proses suspend. Selain itu, wajib pajak akan langsung diproses hukum.

Sanksi Pidana Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Tindakan pembuatan atau penjualan faktur pajak yang tidak sah ini dilarang karena mengambil keuntungan atas sistem perpajakan di Indonesia. Tidak hanya memberi keuntungan terhadap pelaku, tetapi juga membuat kerugian negara.

Sanksi atas tindakan faktur pajak fiktir ini telah diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut menegaskan bahwa:

"Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.”

Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui pelaku pembuat atau penjual faktur pajak palsu–atau yang memenuhi unsur 'tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya', –maka terhadapnya dikenakan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun.

Pelaku juga dikenakan sanksi denda minimal dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat aturan yang memungkinkan penyidikan tindak pidana perpajakan, termasuk penerbitan faktur pajak fiktif, dihentikan.

Pada Pasal 44B UU 7/2021, demi kepentingan penerimaan negara melalui permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dapat dimintakan penghentian penyidikan tindak pidana. Penghentian itu dilakukan maksimal enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Faktur Pajak
Faktur Pajak (Freepik)

Penghentian itu hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka faktur pajak fiktif melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai aturan dalam Pasal 39A.

Kemudian terhadapnya dikenakan pula sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Berikutnya, pada Pasal 44C UU 7/2021 tersebut menegaskan, pidana denda dalam Pasal 39A tidak dapat diganti dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.

Jika tidak membayarnya dengan waktu maksimal satu bulan usai putusan pengadilan inkracht, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana untuk membayar sanksi pidana denda tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka terhadap terpidana dikenakan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara utama.

Berdasarkan uraian tersebut dapat diketahui, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun.

Kemudian, terhadapnya juga dikenakan sanksi denda administratif yang nilainya dapat mencapai empat kali lebih banyak dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...