Bank Persepsi, Definisi dan Perannya dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Image title
18 Desember 2023, 01:00
bank persepsi
Katadata
Ilustrasi, kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, salah satu bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi.

Dalam mengelola penerimaan pajak, pemerintah tidak bisa menanganinya sendiri. Sehingga, membutuhkan mitra dari pihak swasta, dan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, dalam wujud Bank Persepsi.

Keberadaannya bukan hanya menjadi mitra administratif bagi pemerintah, tetapi juga menjadi elemen strategis dalam mencapai tujuan fiskal dan ekonomi Indonesia. Sebab, melalui bank persepsi, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai aktivitas keuangan wajib pajak, memfasilitasi pengawasan, dan mengidentifikasi potensi risiko perpajakan.

Ulasan berikut ini, akan mengupas mengenai definisi bank persepsi, serta seberapa signifikan peranannya dalam sistem perpajakan Indonesia.

Definisi Bank Persepsi

Menara BCA
Ilustrasi, kantor pusat BCA, salah satu bank umum yang ditunjuk sebagai bank persepsi (bca.co.id)

Bank persepsi, adalah pihak yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau BUN, untuk menerima pembayaran/setoran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak dari masyarakat ke rekening kas negara.

Definisi ini tertera dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan BUN adalah Menteri Keuangan. Sedangkan, Kuasa BUN berdasarkan PMK 213/PMK.05/2022, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pihak yang dapat menjadi bank persepsi tidak hanya bank umum saja. Namun, bank syariah, lembaga keuangan non bank, perusahaan pos, dalam hal ini PT Pos Indonesia, serta institusi lain, seperti e-commerce dan penyelenggara dompet elektronik.

Menjadi bank persepsi memiliki keuntungan tersendiri, sebab akan menerima imbalan atas jasa pelayanan penerimaan negara sebesar Rp 5.000 per transaksi. Besar imbalan jasa yang diterima bank/institusi penerima setoran penerimaan negara ini, adalah untuk setiap kode billing yang berhasil ditransaksikan, yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Mengutip data Diirektorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini adalah institusi yang telah ditunjuk sebagai bank persepsi.

Daftar Bank Persepsi
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Syarat Menjadi Bank Persepsi

Seperti telah disebutkan sebelumnya, untuk menjadi bank persepsi, suatu bank atau institusi harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu. Berdasarkan Pasal 6 PMK 225/PMK.05/2020, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan dan ditunjuk, adalah sebagai berikut:

  • Salinan akta pendirian/izin beroperasi.
  • Salinan surat keterangan peringkat komposit, khusus untuk bank umum.
  • Salinan laporan keuangan dengan opini WDP selama 2 tahun terakhir dan/atau dokumen kinerja dari instansi/badan berwenang, khusus untuk lembaga.
  • Surat izin beroperasi dari OJK untuk bank umum, dasar hukum pembentukan untuk kantor pos, surat izin beroperasi dari instansi/badan berwenang untuk lembaga.
  • Salinan peta cakupan layanan.
  • Salinan pertimbangan kompetensi dan kredibilitas/reputasi dari otoritas/instansi/lembaga berwenang.
  • Proyeksi/potensi penerimaan negara yang dapat dikumpulkan.

Kemudian, menyertakan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Direktur Utama atau Pimpinan Tertinggi Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga, yang berisi:

  • Sanggup memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara.
  • Bersedia membangun sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan negara pada Kementerian Keuangan.
  • Khusus untuk lembaga yang bukan penyedia jasa sistem pembayaran, harus telah bekerja sama dengan penyedia jasa sistem pembayaran yang berizin dari Bank Indonesia (BI).
  • Lokasi server berada di Indonesia.
  • Sistem telah terpasang antivirus terbaru beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang akan selalu dilakukan perubahan (update).

Adapun, cara pengajuan izinnya dimulai dari pengajuan surat permohonan dari direksi bank/institusi, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditetapkan. Permohonan ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan tembusan disampaikan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...