Bank Persepsi, Definisi dan Perannya dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Dalam mengelola penerimaan pajak, pemerintah tidak bisa menanganinya sendiri. Sehingga, membutuhkan mitra dari pihak swasta, dan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, dalam wujud Bank Persepsi.
Keberadaannya bukan hanya menjadi mitra administratif bagi pemerintah, tetapi juga menjadi elemen strategis dalam mencapai tujuan fiskal dan ekonomi Indonesia. Sebab, melalui bank persepsi, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai aktivitas keuangan wajib pajak, memfasilitasi pengawasan, dan mengidentifikasi potensi risiko perpajakan.
Ulasan berikut ini, akan mengupas mengenai definisi bank persepsi, serta seberapa signifikan peranannya dalam sistem perpajakan Indonesia.
Definisi Bank Persepsi
Bank persepsi, adalah pihak yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau BUN, untuk menerima pembayaran/setoran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak dari masyarakat ke rekening kas negara.
Definisi ini tertera dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan BUN adalah Menteri Keuangan. Sedangkan, Kuasa BUN berdasarkan PMK 213/PMK.05/2022, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pihak yang dapat menjadi bank persepsi tidak hanya bank umum saja. Namun, bank syariah, lembaga keuangan non bank, perusahaan pos, dalam hal ini PT Pos Indonesia, serta institusi lain, seperti e-commerce dan penyelenggara dompet elektronik.
Menjadi bank persepsi memiliki keuntungan tersendiri, sebab akan menerima imbalan atas jasa pelayanan penerimaan negara sebesar Rp 5.000 per transaksi. Besar imbalan jasa yang diterima bank/institusi penerima setoran penerimaan negara ini, adalah untuk setiap kode billing yang berhasil ditransaksikan, yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Mengutip data Diirektorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini adalah institusi yang telah ditunjuk sebagai bank persepsi.
Syarat Menjadi Bank Persepsi
Seperti telah disebutkan sebelumnya, untuk menjadi bank persepsi, suatu bank atau institusi harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu. Berdasarkan Pasal 6 PMK 225/PMK.05/2020, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan dan ditunjuk, adalah sebagai berikut:
- Salinan akta pendirian/izin beroperasi.
- Salinan surat keterangan peringkat komposit, khusus untuk bank umum.
- Salinan laporan keuangan dengan opini WDP selama 2 tahun terakhir dan/atau dokumen kinerja dari instansi/badan berwenang, khusus untuk lembaga.
- Surat izin beroperasi dari OJK untuk bank umum, dasar hukum pembentukan untuk kantor pos, surat izin beroperasi dari instansi/badan berwenang untuk lembaga.
- Salinan peta cakupan layanan.
- Salinan pertimbangan kompetensi dan kredibilitas/reputasi dari otoritas/instansi/lembaga berwenang.
- Proyeksi/potensi penerimaan negara yang dapat dikumpulkan.
Kemudian, menyertakan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Direktur Utama atau Pimpinan Tertinggi Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga, yang berisi:
- Sanggup memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara.
- Bersedia membangun sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan negara pada Kementerian Keuangan.
- Khusus untuk lembaga yang bukan penyedia jasa sistem pembayaran, harus telah bekerja sama dengan penyedia jasa sistem pembayaran yang berizin dari Bank Indonesia (BI).
- Lokasi server berada di Indonesia.
- Sistem telah terpasang antivirus terbaru beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang akan selalu dilakukan perubahan (update).
Adapun, cara pengajuan izinnya dimulai dari pengajuan surat permohonan dari direksi bank/institusi, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditetapkan. Permohonan ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan tembusan disampaikan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Kemudian, Kuasa BUN Pusat akan memberikan izin prinsip. Setelah itu, akan dilakukan system integration testing (SIT) dan user acceptance test (UAT), yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat. Apabila dinyatakan lulus SIT dan UAT, akan memperoleh penetapan dari Kuasa BUN Pusat.
Signifikansi Peran Bank Persepsi dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Keberadaan bank persepsi memiliki signifikansi yang besar dalam sistem perpajakan Indonesia, yang mencakup berbagai aspek yang mendukung efisiensi, transparansi, dan kepatuhan perpajakan. Berikut adalah beberapa poin signifikansi perannya dalam konteks perpajakan Indonesia.
1. Pengumpulan Dana Pajak
Bank persepsi berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana pajak dari wajib pajak. Keberadaannya memastikan bahwa penerimaan pajak dapat dilakukan secara sistematis dan efisien.
2. Penyimpanan dan Penyaluran Dana
Bank persepsi menyimpan dan menyalurkan dana pajak ke kas negara. Ini memastikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk mendukung berbagai program pemerintah dan layanan publik.
3. Fasilitator Transaksi Perpajakan
Sebagai fasilitator transaksi perpajakan, bank persepsi menyediakan platform untuk pembayaran pajak dan transaksi terkait perpajakan, memastikan kenyamanan dan keamanan dalam proses pembayaran.
4. Pemantauan Ketaatan Pajak
Bank persepsi memantau aktivitas keuangan wajib pajak, membantu pemerintah dalam menegakkan ketaatan pajak, dan memberikan kontribusi penting dalam mencegah pelanggaran perpajakan.
5. Pengawasan Risiko Perpajakan
Dengan memantau transaksi keuangan, bank persepsi membantu mengidentifikasi potensi risiko perpajakan, seperti penghindaran atau penyelewengan pajak, sehingga dapat diambil tindakan preventif.
6. Pemberian Informasi untuk Otoritas Pajak
Bank persepsi menyediakan informasi dan laporan keuangan kepada otoritas pajak, mendukung kebijakan perpajakan, dan memberikan data yang dibutuhkan untuk evaluasi dan perencanaan fiskal.
7. Kontribusi pada Pengembangan Kebijakan Fiskal
Data dan analisis yang diberikan oleh Bank persepsi membantu dalam pengembangan kebijakan fiskal yang efektif dan responsif terhadap perubahan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
8. Pemberdayaan E-Commerce dan Teknologi Keuangan
Bank persepsi turut mendukung perkembangan e-commerce dan teknologi keuangan dengan menyediakan layanan pembayaran pajak secara elektronik, meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Melalui peran-peran tersebut, Bank Persepsi bukan hanya menjadi pelaksana tugas administratif, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencapai tujuan perpajakan yang efektif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.




