Menelaah Aspek PPN dalam Jasa Rumah Sakit

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
22 Februari 2024, 16:05
PPN
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Ilustrasi, warga mengantre di loket pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat saat mulai dioperasikan di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (1/4/2022).

Kemudian, jasa rehabilitasi medik, farmasi, gizi, transfusi darah, pelayanan keluarga miskin, rekam medis, pengelolaan limbah, administrasi manajemen, ambulans atau kereta jenazah, pemulasaraan jenazah, layanan laundry, pemeliharaan sarana rumah sakit, dan pengendalian infeksi.

Dengan demikian, dari daftar tersebut, kita dapat menentukan jenis atau kriteria jasa rumah sakit yang tidak dikenakan PPN.

Jasa Rumah Sakit yang Tidak Dikenakan PPN Tidak Termasuk Obat untuk Rawat Jalan

Seperti yang diketahui, setiap rumah sakit memiliki unit farmasi yang melayani pasien rawat inap maupun rawat jalan.

Namun, dalam hal perlakuan perpajakan, terdapat perbedaan antara pasien rawat inap dan rawat jalan terkait penggunaan jasa instalasi farmasi. Ketika pasien menjalani rawat inap, obat-obatan yang digunakan biasanya tidak dikenakan PPN oleh rumah sakit. Di sisi lain, untuk pasien rawat jalan, obat-obatan yang diberikan masih terkena PPN.

Konsep ini mengasumsikan bahwa instalasi farmasi dalam rumah sakit memiliki perlakuan serupa dengan apotek yang mengenakan PPN atas obat-obatannya. Pemahaman ini juga telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, beberapa kesimpulan dapat ditarik, antara lain:

  1. PPN tidak dikenakan pada jasa yang diberikan oleh rumah sakit, seperti yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 secara terperinci menjelaskan jenis layanan rumah sakit yang tidak dikenakan PPN.
  3. Kriteria pelayanan yang diatur dalam peraturan tersebut termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN.
  4. Meskipun demikian, istilah PPN dalam konteks jasa rumah sakit lebih mengacu pada penjualan obat-obatan kepada pasien rawat jalan. Sementara itu, obat-obatan yang diberikan kepada pasien rawat inap dianggap sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit dan tidak dikenakan PPN.
  5. Dasar hukum untuk pengenaan PPN terhadap obat-obatan pasien rawat jalan dapat ditemukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.

Dengan menelaah aspek PPN dalam jasa rumah sakit secara lebih mendalam, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas peraturan perpajakan yang mengatur layanan kesehatan.

Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat dalam penyediaan layanan kesehatan di rumah sakit, serta untuk menghindari potensi kesalahan yang dapat berdampak pada pasien dan penyelenggara layanan kesehatan itu sendiri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...